Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Plafon KUR 2022 Naik, Ini Tips Pengajuan KUR bagi UMKM

Kompas.com - 01/02/2022, 15:35 WIB
Elsa Catriana,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pada awal tahun 2022 pemerintah mendukung pemulihan UMKM melalui kenaikan plafon Kredit Usaha Rakyat (KUR) Nasional sebesar Rp 373,17 triliun dengan subsidi bunga 3 persen hingga bulan Juni mendatang.

Nilai kredit tersebut naik 30,9 persen dari plafon tahun 2021 lalu yaitu sebesar Rp 285 triliun.

Sejumlah bank pelat merah pun turut meningkatkan target penyaluran KUR di 2022. Termasuk di antaranya PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BBRI) yang menargetkan penyaluran KUR senilai Rp 195 triliun pada 2022 atau setara 93,02 persen dari realisasi November 2021 sebesar Rp 181,39 triliun.

Baca juga: Dongkrak Kinerja Pertanian 2022, Kementan Manfaatkan Kebijakan KUR

Sementara alokasi KUR PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BBNI) juga meningkat hingga Rp 38 triliun atau naik 22,7 persen dari alokasi tahun lalu sebesar Rp 30,95 triliun.

CEO dan Co-Founder CrediBook Gabriel Frans mengatakan, momentum peningkatan plafon KUR merupakan peluang bagi pelaku UMKM untuk mempercepat pertumbuhan bisnis.

“KUR merupakan salah satu faktor pendorong keberlanjutan UMKM di tengah pandemi. Seiring dengan penyaluran KUR tahun lalu, pada kuartal II dan III 2021 tercatat pertumbuhan UMKM naik 1,55 persen menjadi 3,13 persen secara tahunan (yoy). Selain itu, Produk Domestik Bruto (PDB) juga tumbuh 7,7 persen dimana UMKM berkontribusi lebih dari 60 persen pada PDB, dan kenaikan plafon KUR diharapkan dapat semakin mendorong pertumbuhan UMKM di tahun 2022,” ujar Gabriel dalam siaran persnya, Selasa (1/2/2022).

Gabriel menilai, untuk meningkatkan peluang agar pengajuan KUR disetujui, penting untuk memperhatikan syarat yang ditentukan oleh lembaga penyalur.

“Setiap lembaga penyalur KUR memiliki kriteria tertentu dengan prinsip kehati-hatian. Ini dilakukan untuk memastikan dana dapat tersalurkan tepat sasaran dan tepat guna. Pelaku UMKM perlu menampilkan profil usaha yang kredibel lewat laporan keuangan usaha yang baik,” tambah Gabriel.

Baca juga: Menkop UKM Dorong Peternak Ayam Ciremai Group untuk Manfaatkan KUR Klaster Pertanian

Gabriel pun membeberkan beberapa tips untuk memudahkan proses pengajuan KUR bagi pelaku UMKM.

Pertama, dikatakan dia adalah mengurus perizinan usaha. Dijelaskan Gabriel, seluruh dokumen persyaratan KUR harus dilengkapi, termasuk perizinan usaha.

Gabriel mengatakan, pelaku UMKM kini bisa mengurus legalitas usaha dengan mudah secara online melalui website atau aplikasi digital.

“Selain untuk mendapatkan KUR, perizinan usaha akan memperluas potensi bisnis. Diantaranya seperti meningkatkan kredibilitas usaha dalam menjalin kerja sama dengan pihak lain dan mendapatkan sertifikasi. Ini juga turut membangun kepercayaan publik terhadap kualitas produk lokal, maka dari itu, pelaku UMKM perlu segera mengurus legalitas usaha untuk mengembangkan bisnis yang lebih berdaya saing," ungkap Gabriel.

Tips kedua adalah pisahkan keuangan pribadi dan usaha. Dijelaskan dia, memisahkan keuangan rumah tangga atau pribadi dan usaha menunjukkan profesionalitas pelaku usaha dalam mengelola arus kas (cashflow).

Terlebih, pada tahap administrasi pengajuan KUR, pihak penyalur akan menganalisa riwayat transaksi dan kredit dari setiap calon peminjam.

Untuk itu, pelaku UMKM direkomendasikan untuk memiliki rekening yang terpisah antara usaha dan pribadi.

Halaman:

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pertamina Patra Niaga Apresiasi Polisi Ungkap Kasus BBM Dicampur Air di SPBU

Pertamina Patra Niaga Apresiasi Polisi Ungkap Kasus BBM Dicampur Air di SPBU

Whats New
HMSP Tambah Kemitraan dengan Pengusaha Daerah di Karanganyar untuk Produksi SKT

HMSP Tambah Kemitraan dengan Pengusaha Daerah di Karanganyar untuk Produksi SKT

Whats New
BCA Finance Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1 Semua Jurusan, Cek Syaratnya

BCA Finance Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1 Semua Jurusan, Cek Syaratnya

Work Smart
Pemerintah Sebut Tarif Listrik Seharusnya Naik pada April hingga Juni 2024

Pemerintah Sebut Tarif Listrik Seharusnya Naik pada April hingga Juni 2024

Whats New
Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Whats New
Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Earn Smart
7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

Whats New
'Regulatory Sandbox' Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

"Regulatory Sandbox" Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

Whats New
IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

Whats New
Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Whats New
Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Whats New
Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Whats New
Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Whats New
Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Whats New
Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com