KOMPAS.com - Sebagai warga negara yang baik, sudah menjadi kewajiban untuk membayar pajak. Namun, pernahkah terpikirkan mengapa negara diperbolehkan memungut pajak dari warga negaranya?
Menurut Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, pajak adalah kontribusi yang bersifat wajib dan tidak mendapat imbalan langsung.
Bersifat wajib karena pemungutan pajak dipaksakan oleh negara kepada warga negaranya. Tidak mendapatkan imbalan langsung berarti manfaat pajak tidak dirasakan langsung oleh warga negara yang membayar pajak.
Sebab, penerimaan dari pemungutan pajak akan digunakan untuk pembangunan negara di bidang pendidikan, infrastruktur, hingga kesehatan.
Baca juga: Pengertian Pajak serta Bedanya dengan Retribusi
Oleh karenanya, kita sebagai individu diwajibkan membayar pajak peghasilan, pajak pertambahan nilai, pajak kendaraan bermotor, pajak penjualan atas barang mewah, pajak bumi dan bangunan, hingga bea materai.
Lantas, mengapa negara diperbolehkan memungut pajak dari warga negaranya?
Mengutip laman doingbusiness.org, pajak wajib dipungut untuk mendorong pertumbuuhan dan pembangunan ekonomi sebuah negara.
Dengan pemungutan pajak, pemerintah bisa mendapatkan sumber pendanaan yang berkelanjutan untuk program sosial dan investasi publik.
Baca juga: Pengertian Retribusi dan Contohnya
Misalnya, menyediakan fasilitas kesehatan, pendidikan, infrastruktur, dan layanan penting lainnya untuk mencapai tujuan bersama yakni kesejahteraan masyarakat.
Semua pemerintah negara memang membutuhkan pajak tapi pemerintah juga harus berhati-hati dalam menentukan tarif dan objek pajak. Pemerintah perlu merancang sistem kepatuhan pajak yang tidak menyurutkan warga negara untuk berpartisipasi.
Mengutip buku Hukum Pajak (2021) oleh Alexander Thian, terdapat beberapa teori yang mendasari negara memungut pajak sekaligus menjawab pertanyaan mengapa negara diperbolehkan memungut pajak dari warga negaranya, yaitu:
Negara berhak memungut pajak dari warga negaranya karena negara dianggap identik dengan perusahaan asuransi dan warga negara bertanggung jawab membayar premi berupa pajak.
Negara berhak melakukan pemungutan pajak dari warga negara karena negara bertugas melindungi semua warga negaranya dan warga membayar premi pada negara.
Namun, teori ini memiliki kelemahan karena negara tidak memberi uang santunan selayaknya perusahaan asuransi apabila warganya tertimpa musibah.
Menurut teori ini, negara berhak memungut pajak dari warga negaranya karena warga memiliki kepentingan kepada negara. Termasuk dalam perlindungan jiwa dan harta.
Baca juga: Cara Daftar DJP Online untuk Lapor SPT dan Bayar Pajak
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.