Selain harus memenuhi persyaratan umum, Anda juga harus memenuhi persyaratan khusus, yakni:
1. Memiliki kompetensi dan pengalaman di bidang pengelolaan keuangan paling sedikit 5 tahun;
2. Mempunyai kualifikasi pendidikan paling rendah Strata 1 atau yang disetarakan; dan
3. Tidak pernah menjadi anggota direksi, komisaris, atau dewan pengawas pada saat badan hukum dinyatakan pailit.
Sebagai informasi, kompetensi dibuktikan dengan sertifikat kompetensi dari lembaga yang berwenang. Sementara pengalaman dibuktikan dengan surat keterangan pengalaman kerja dari instansi/lembaga/badan hukum tempat bekerja.
Kendati demikian, bukti kompetensi dan pengalaman tidak diperlukan bagi praktisi yang memiliki keahlian di bidang ekonomi, keuangan, perbankan, dan/atau investasi yang keahliannya diakui oleh masyarakat.
Baca juga: BPKH Bakal Kuasai 82,7 Persen Saham Bank Muamalat
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.