Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mau Daftar Jadi Anggota BPKH? Simak Syarat-syaratnya

Kompas.com - 01/02/2022, 20:32 WIB
Fika Nurul Ulya,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah bakal membuka seleksi calon anggota Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) pada tanggal 10 Februari 2022.

Seleksi dibuka untuk dua formasi, yaitu calon anggota badan pelaksana dan calon anggota dewan pengawas BPKH untuk periode 2022 – 2027.

Ketua Panitia Seleksi Pemilihan dan Penetapan Calon Anggota Badan Pelaksana dan Calon Anggota Dewan Pengawas BPKH, Mardiasmo, mengatakan, pendaftaran akan dilakukan secara online maupun offline.

Baca juga: Kondisi Pandemi, Saldo Dana Haji Kelolaan BPKH 2021 Naik Jadi Rp 158 Triliun

Adapun pendaftaran secara offline dilakukan langsung dengan mendatangi kantor BPKH, di Kantor Biro Kepegawaian, Setjen Kemenag, mulai 10 sampai 18 Februari 2022 pukul 16.00 WIB. Sementara pendaftaran secara online dilakukan melalui laman resmi.

“Pendaftaran dilakukan secara online melalui laman resmi https://seleksibpkh.kemenag.go.id dari 10 sampai 18 Februari 2022 pukul 23.59 WIB,” terang Mardiasmo dalam siaran pers, Selasa (1/2/2022).

Setidaknya, ada beberapa persyaratan bagi Anda yang berminat menjadi calon anggota BPKH. Berikut ini persyaratan umum dan persyaratan khusus untuk mendaftar seleksi calon anggota badan pelaksana dan calon anggota dewan pengawas BPKH 2022 – 2027.

Persyaratan Umum

1. Warga Negara Indonesia;

2. Beragama Islam;

3. Sehat jasmani dan rohani;

4. Memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela;

5. Memiliki kualifikasi dan kompetensi yang sesuai untuk pengelola Keuangan Haji;

6. Berusia paling rendah 40 tahun dan paling tinggi 60 tahun pada saat dicalonkan menjadi anggota;

7. Tidak sedang menjadi anggota atau menjabat sebagai pengurus partai politik;

8. Tidak sedang menjadi tersangka atau terdakwa dalam proses peradilan;

9. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih;

10 Tidak merangkap jabatan; dan/atau

11. Memiliki pengetahuan tentang ekonomi syariah.

Baca juga: Plafon KUR 2022 Naik, Ini Tips Pengajuan KUR bagi UMKM

Dokumen yang diperlukan untuk memenuhi persyaratan umum:

1. Kartu Tanda Penduduk yang sah dan masih berlaku;

2. Surat keterangan sehat (jasmani dan rohani) dari dokter pemerintah;

3. Surat keterangan catatan kepolisian dari Kepala Kepolisian di tempat tinggal yang bersangkutan;

4. Ijazah jenjang Pendidikan formal yang dilegalisasi oleh perguruan tinggi yang mengeluarkan ijazah tersebut atau instansi yang berwenang;

5. Sertifikat kompetensi dan/atau surat keterangan pengalaman kerja di bidang pengelolaan keuangan;

6. Surat pernyataan kesediaan yang bersangkutan untuk melepaskan status sebagai anggota atau pengurus partai politik selama menjabat anggota Badan Pelaksana atau Dewan Pengawas;

7. Surat pernyataan dari yang bersangkutan bahwa yang bersangkutan tidak sedang dalam proses peradilan karena melakukan tindak pidana;

8. Surat keterangan dari pengadilan bahwa yang bersangkutan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih;

9. Surat pernyataan kesediaan yang bersangkutan untuk melepaskan jabatan di pemerintahan atau badan hukum atau sebagai pejabat negara selama menjabat anggota Badan Pelaksana atau anggota Dewan Pengawas;

10. Memiliki pengetahuan tentang ekonomi syariah yang dibuktikan dengan Surat keterangan dan/atau sertifikat dari lembaga/instansi yang berwenang

Persyaratan Khusus

Selain harus memenuhi persyaratan umum, Anda juga harus memenuhi persyaratan khusus, yakni:

1. Memiliki kompetensi dan pengalaman di bidang pengelolaan keuangan paling sedikit 5 tahun;

2. Mempunyai kualifikasi pendidikan paling rendah Strata 1 atau yang disetarakan; dan

3. Tidak pernah menjadi anggota direksi, komisaris, atau dewan pengawas pada saat badan hukum dinyatakan pailit.

Sebagai informasi, kompetensi dibuktikan dengan sertifikat kompetensi dari lembaga yang berwenang. Sementara pengalaman dibuktikan dengan surat keterangan pengalaman kerja dari instansi/lembaga/badan hukum tempat bekerja.

Kendati demikian, bukti kompetensi dan pengalaman tidak diperlukan bagi praktisi yang memiliki keahlian di bidang ekonomi, keuangan, perbankan, dan/atau investasi yang keahliannya diakui oleh masyarakat.

Baca juga: BPKH Bakal Kuasai 82,7 Persen Saham Bank Muamalat

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com