Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Belum Ikuti Kebijakan Pemerintah, Pedagang Masih Jual Minyak Goreng dengan Harga Lama

Kompas.com - 02/02/2022, 06:23 WIB
Elsa Catriana,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

HET baru minyak goreng

Sebelumnya, Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan memberlakukan aturan Harga Eceran Tertinggi (HET) bagi minyak goreng curah hingga kemasan premium.

Dengan begitu pada Selasa (1/2/2022), harga minyak goreng mulai dari jenis minyak goreng curah, minyak goreng kemasan sederhana, dan minyak goreng kemasan premium memiliki harga yang berbeda-beda.

Berikut daftar harga minyak goreng yang mulai berlaku 1 Februari 2022:

- Harga minyak goreng curah Rp 11.500 per liter

- Harga minyak goreng kemasan sederhana Rp 13.500 per liter

- Harga minyak goreng kemasan premium Rp 14.000 per liter

Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi pun meminta produsen mempercepat penyaluran minyak goreng dan memastikan tidak terjadi kekosongan stok di pasaran.

"Kepada produsen kami instruksi percepat penyaluran minyak goreng dan memastikan tidak habis stok di pedagang dan pengecer. Untuk masyarakat diimbau bijak dan tidak panic buying kami jamin stok minyak goreng tersedia terjangkau," kata Mendag Lutfi dalam jumpa pers beberapa waktu lalu.

Lutfi menambahkan, pemerintah akan mengambil langkah hukum sangat tegas kepada pelaku usaha yang tidak patuh atau coba melanggar ketentuan.

"Kami harap harga minyak goreng bisa lebih stabil serta menguntungkan pedagang distributor dan produsen," ungkap Mendag.

Baca juga: Mendag: Kebijakan DMO Minyak Goreng Disalahartikan Beberapa Pelaku Usaha, Petani Sawit Jadi Resah

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com