Dalam rangka melindungi kesehatan masyarakat untuk jangka panjang kata Rita, beberapa negara telah memperketat standar batas migrasi BPA. Namun, sebelum menuju pada standar yang lebih ketat. Pada tahap awal, BPOM akan melakukan revisi pelabelan risiko BPA pada kemasan AMDK
Baca juga: CIPS: Kesenjangan Harga Pupuk Timbulkan Potensi Penyelewengan
"BPOM belajar dari tren yang berlangsung, dinamika regulasi negara lain, dan mempertimbangkan kesiapan industri pangan serta dampak ekonomi," katanya.
Dalam draf revisi Peraturan BPOM tentang Label Pangan Olahan, saat ini tengah memasuki fase harmonisasi peraturan di level birokrasi pemerintahan. Dalam aturan tersebut, terdapat sejumlah pasal yang mengharuskan produsen AMDK yang menggunakan kemasan plastik polikarbonat mencantumkan keterangan "Berpotensi Mengandung BPA".
Sementara untuk produsen AMDK yang menggunakan plastik selain polikarbonat, dalam rancangan peraturan membolehkan mereka mencantumkan label "Bebas BPA".
“BPOM terus melakukan evaluasi standar dan peraturan bersama dengan pakar di bidang keamanan air, pelaku usaha, kementerian dan lembaga terkait, akademisi dan masyarakat dalam mempersiapkan standar kemasan dan label AMDK di pasaran,” kata Rita.
Baca juga: BPOM Berencana Labeli BPA untuk Kemasan Makanan hingga Galon Air Minum Isi Ulang
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.