Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Temuan BPOM: Kontaminasi BPA pada Air Minum Galon Isi Ulang Berdampak bagi Kesehatan

Kompas.com - 02/02/2022, 06:43 WIB
Kiki Safitri,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan adanya hal yang mengkhawatirkan dalam uji post-market air minum galon isi ulang dalam satu tahun terakhir.

Dalam pengujian tersebut, BPOM menemukan potensi bahaya migrasi Bisfenol-A pada sarana distribusi dan fasilitas produksi industri Air Minum Dalam Kemasan (AMDK)

Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan BPOM, Rita Endang mengungkapkan, potensi bahaya tersebut telah mencapai ambang batas.

Baca juga: FMCG Insights Minta Kemenkes Dukung BPOM soal Pelabelan BPA Galon Air

Bisfenol-A, atau BPA, merupakan bahan campuran utama polikarbonat, jenis plastik pada kebanyakan galon isi ulang yang beredar di pasar.

Sebagai bahan kimia, BPA berfungsi menjadikan plastik polikarbonat mudah dibentuk, kuat dan tahan panas. Plastik polikarbonat mudah dikenali dengan kode daur ulang "7" pada dasar galon.

"Pada uji post-market 2021-2022, dengan sampel yang diperoleh dari seluruh Indonesia, menunjukkan kecenderungan yang mengkhawatirkan, dan adanya potensi bahaya migrasi Bisfenol-A pada sarana distribusi dan fasilitas produksi industri AMDK," kata Rita melalui siaran pers, Selasa (1/2/2022).

Baca juga: Belum Ikuti Kebijakan Pemerintah, Pedagang Masih Jual Minyak Goreng dengan Harga Lama

Rita mengatakan hasil uji migrasi BPA (perpindahan BPA dari kemasan pangan ke dalam pangan) menunjukkan sebanyak 33 persen sampel pada sarana distribusi dan peredaran, serta 24 persen sampel pada sarana produksi berada pada rentang batas migrasi BPA 0,05 mg per kilogram yang ditetapkan Otoritas Keamanan Makanan Eropa (EFSA) dan 0,6 mg per kilogram berdasarkan ketentuan di Indonesia.

"Potensi bahaya di sarana distribusi dan peredaran 1,4 kali lebih besar dari sarana produksi," ujar dia.

Selain itu, ada juga potensi bahaya di sarana distribusi hingga 1,95 kali berdasarkan pengujian terhadap kandungan BPA pada produk AMDK berbahan polikarbonat dari sarana produksi dan distribusi seluruh Indonesia.

Baca juga: Pengusaha AMDK Tolak Rencana Pelabelan Galon Polikarbonat

BPOM juga melakukan kajian paparan BPA pada konsumen produk galon isi ulang dengan hasil menunjukkan bahwa kelompok rentan pada bayi usia 6-11 bulan berisiko 2,4 kali, dan anak usia 1-3 tahun berisiko 2,12 kali dibandingkan kelompok dewasa usia 30-64 tahun.

Rita mengatakan, BPOM juga melakukan kajian kerugian ekonomi dari permasalahan kesehatan yang timbul akibat paparan BPA pada air kemasan, yang dilakukan bersama kalangan ahli di perguruan tinggi.

Penelitian dengan metode studi epidemiologi deskriptif dilakukan oleh sejumlah pakar ekonomi kesehatan yang menggunakan estimasi berdasarkan prevalence-based untuk mengkaji beban ekonomi.

Baca juga: Mau Daftar Jadi Anggota BPKH? Simak Syarat-syaratnya

"BPA merupakan endocrine disruptor atau zat kimia yang dapat mengganggu fungsi hormon normal pada manusia. Penelitian berkolerasi pada sistem reproduksi pria atau wanita seperti infertilitas (gangguan kesuburan)," paparnya.

Berdasarkan hasil studi Cohort di Korea Selatan (Journal of Korean Medical Science) pada 2021, ada korelasi peningkatan infertilitas pada kelompok tinggi paparan BPA dengan odds ratio atau rasio paparan penyakit mencapai 4,25 kali.

"Diperkirakan beban biaya infertilitas pada konsumen AMDK galon yang terpapar BPA berkisar antara Rp 16 triliun sampai dengan Rp 30,6 triliun dalam periode satu siklus in-vitro fertilization (IVF)," tambah Rita.

Dalam rangka melindungi kesehatan masyarakat untuk jangka panjang kata Rita, beberapa negara telah memperketat standar batas migrasi BPA. Namun, sebelum menuju pada standar yang lebih ketat. Pada tahap awal, BPOM akan melakukan revisi pelabelan risiko BPA pada kemasan AMDK

Baca juga: CIPS: Kesenjangan Harga Pupuk Timbulkan Potensi Penyelewengan

"BPOM belajar dari tren yang berlangsung, dinamika regulasi negara lain, dan mempertimbangkan kesiapan industri pangan serta dampak ekonomi," katanya.

Dalam draf revisi Peraturan BPOM tentang Label Pangan Olahan, saat ini tengah memasuki fase harmonisasi peraturan di level birokrasi pemerintahan. Dalam aturan tersebut, terdapat sejumlah pasal yang mengharuskan produsen AMDK yang menggunakan kemasan plastik polikarbonat mencantumkan keterangan "Berpotensi Mengandung BPA".

Sementara untuk produsen AMDK yang menggunakan plastik selain polikarbonat, dalam rancangan peraturan membolehkan mereka mencantumkan label "Bebas BPA".

“BPOM terus melakukan evaluasi standar dan peraturan bersama dengan pakar di bidang keamanan air, pelaku usaha, kementerian dan lembaga terkait, akademisi dan masyarakat dalam mempersiapkan standar kemasan dan label AMDK di pasaran,” kata Rita.

Baca juga: BPOM Berencana Labeli BPA untuk Kemasan Makanan hingga Galon Air Minum Isi Ulang

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com