Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sri Mulyani: PPh Final UMKM Terealisasi Rp 800 Miliar di Tahun 2021

Kompas.com - 02/02/2022, 10:17 WIB
Fika Nurul Ulya,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan, insentif pajak penghasilan (PPh) final untuk Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) telah terealisasi Rp 800 miliar sepanjang tahun 2021.

Insentif ini telah dimanfaatkan oleh 138.635 pelaku UMKM. Insentif juga dimanfaatkan berbarengan berbagai program lain, mulai dari subsidi bunga Kredit Usaha Rakyat (KUR) hingga penjaminan kredit.

"Tahun 2021, insentif PPh final UMKM yang ditanggung pemerintah telah dimanfaatkan 138.635 pelaku UMKM dengan nilai Rp 0,8 triliun," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers KSSK, Rabu (2/2/2022).

Baca juga: Ada Dugaan Kongkalikong Kartel Minyak Goreng, Ini Jawaban Pemerintah

Bendahara negara ini mengungkapkan, KUR yang disalurkan sepanjang tahun 2021 telah terealisasi Rp 284,9 triliun bagi 7,51 juta debitur UMKM. Kemudian, tambahan subsidi bunga KUR dinikmati oleh 8,45 juta pelaku UMKM.

"Sementara itu, subsidi bunga non KUR telah dimanfaatkan oleh 8,33 juta pelaku UMKM," beber Sri Mulyani.

Wanita yang karib disapa Ani ini menjelaskan, dari sisi penjaminan kredit, APBN telah menjamin kredit Rp 53,41 triliun yang dinikmati oleh 2,45 juta debitur sejak tahun 2020.

Baca juga: Harga Emas Antam Naik Rp 1.000 Per Gram, Simak Rinciannya

Dia bilang, insentif diberikan karena UMKM merupakan segmen usaha yang juga menyerap tenaga kerja. Oleh karena itu, pelaku usaha UMKM turut didorong memberi kontribusi optimal bagi pemulihan ekonomi nasional dengan memanfaatkan insentif tersebut.

"Ini jadi perhatian khusus bagi KSSK yang diimplementasi dalam bentuk kebijakan insentif fiskal pemerintah, makroprudensial BI, dan prudensial sektor keuangan OJK untuk bisa bersama mendorong UMKM di Indonesia," tandas Sri Mulyani.

Baca juga: 3 Tips agar Pengajuan KUR Disetujui Bank

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com