Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Kriteria Nasabah yang Bisa Dapat Keringanan Penyelesaian Pembiayaan dari Bank Muamalat

Kompas.com - 02/02/2022, 11:18 WIB
Rully R. Ramli,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Bank Muamalat Indonesia Tbk mengumumkan pemberian keringanan penyelesaian pembiayaan kepada nasabah.

Bank syariah pertama di Tanah Air itu menawarkan solusi dan keringanan atas penyelesaian pembiayaan nasabah melalui crash program, yaitu pemberian diskon atau insentif atas pelunasan pembiayaan dipercepat.

Baca juga: BPKH Bakal Kuasai 82,7 Persen Saham Bank Muamalat

Berdasarkan keterangan yang diterima Kompas.com, program ini dimulai dari tanggal 2 Februari 2022 sampai dengan tanggal 2 Maret 2022.

"Dan dapat diikuti oleh seluruh nasabah Bank Muamalat yang memenuhi persyaratan," tulis manajemen Bank Muamalat, Rabu (2/2/2022).

Persyaratan pertama ialah, nasabah Bank Muamalat dimaksud adalah nasabah yang termasuk dalam Perjanjian Kerjasama Pengelolaan Aset (PKPA).

Baca juga: Dapat Suntikan Modal dari BPKH, Ini Rencana Bisnis Bank Muamalat di 2022

Kemudian, nilai kewajiban nasabah Bank Muamalat lebih kecil atau sama dengan Rp 5 miliar.

Terakhir, pelunasan kredit dengan diskon (insentif) dan jangka waktu tertentu atau 1 bulan.

Bagi nasabah Bank Muamalat yang memenuhi persyaratan tersebut dan ingin memanfaatkan kesempatan ini dapat menghubungi cabang pembukaan rekening pembiayaan Bank Muamalat, SalaMuamalat di nomor WA 0812-8065-1800 atau mengirimkan email ke alamat swo@bankmuamalat.co.id.

Baca juga: BPKH Suntik Modal Rp 1 Triliun ke Bank Muamalat

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com