Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sebulan Tax Amnesty Jilid II, Deklarasi Harta Capai Rp 8,9 Triliun

Kompas.com - 02/02/2022, 13:38 WIB
Yoga Sukmana

Editor

Sumber

JAKARTA, KOMPAS.com - Wajib Pajak (WP) yang mengikuti Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau Tax Amnesty Jilid II terus bertambah sejak pertama kali diselenggarakan pada 1 Januari 2022.

Mengutip data dari situs resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) per 1 Febuari 2022 terdapat 9.577 WP yang mengikuti PPS. Dari mereka, Ditjen Pajak berhasil memperoleh surat keterangan sebanyak 10.506.

Total nilai harta bersih yang dikumpulkan seluruh peserta PPS itu telah mencapai Rp 8,9 triliun. Kemudian, nilai harta bersih tersebut terdiri atas deklarasi harta dalam negeri yang mencapai Rp 7,5 triliun, harta yang diinvestasikan melalui Surat Berharga negara (SBN) sebesar Rp 566,01 miliar, dan deklarasi harta di luar negeri sebesar Rp 728,74 miliar.

Baca juga: Cara Bayar Tagihan Pegadaian secara Online lewat Tokopedia, Shopee, hingga LinkAja

Adapun peserta PPS miliki pilihan untuk menempatkan investasinya di SBN atau secara langsung ke perusahaan yang bergerak di bidang hilirisasi sumber daya alam atau energi baru dan terbarukan (EBT).

Lebih lanjut, pemerintah juga memperoleh pajak penghasilan (PPh) sebesar Rp 935,12 miliar dalam 32 hari pelaksanaan program PPS tersebut. (Reporter: Siti Masitoh | Editor: Wahyu T.Rahmawati)

Baca juga: Ada Isu soal PHK Karyawan, Ini Jawaban Bos Garuda Indonesia

Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul: Tax Amnsesty Jilid II Sudah Menyentuh Rp 8,9 triliun Harta Bersih

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com