Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sri Mulyani Perpanjang Insentif Pajak Penghasilan, Simak Rinciannya

Kompas.com - 03/02/2022, 10:02 WIB
Fika Nurul Ulya,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati kembali memperpanjang insentif beberapa jenis Pajak Penghasilan (PPh). Insentif berlaku hingga paruh pertama tahun ini.

Bendahara negara ini mengungkap, pemberian insentif diberikan karena pandemi Covid-19 belum berakhir yang mempunyai dampak pada berbagai aspek termasuk aspek ekonomi.

Ketentuannya diatur dalam PMK Nomor 3 Tahun 2022 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak (WP) Terdampak Pandemi Covid-19.

Baca juga: Sri Mulyani: PPh Final UMKM Terealisasi Rp 800 Miliar di Tahun 2021

"Masih diperlukan pemberian insentif perpajakan sehingga diperlukan perpanjangan jangka waktu pemberian insentif pajak dengan memperhatikan kapasitas fiskal untuk mendukung percepatan pemulihan ekonomi nasional," sebut Sri Mulyani dalam beleid, Kamis (3/1/2022).

Sri Mulyani merinci, ada tiga jenis insentif PPh yang diberikan. Hal ini mengingat pemberian insentif perpajakan harus diberikan secara selektif dengan prioritas kepada sektor tertentu yang membutuhkan dukungan pemulihan.

Pertama, insentif PPh pasal 22 impor. Insentif ini hanya diberikan pada 72 Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) yang notabene lebih sedikit dibanding sebelumnya, yakni 132 KLU.

Baca juga: Diskon PPnBM dan PPN Properti Segera Berlaku, Aturannya Sudah Diteken Sri Mulyani

Untuk mendapat insentif, Wajib Pajak (WP) perlu mengajukan permohonan surat keterangan bebas pemungutan PPh pasal 22 impor kepada Kepala KPP tempat WP terdaftar melalui www.pajak.go.id. Nantinya, WP tetap harus menyampaikan laporan realisasi pembebasan PPh pasal 22 impor setiap bulan.

Kedua, insentif angsuran PPh pasal 25. Insentif yang diberikan berupa pengurangan angsuran PPh pasal 25 sebesar 50 persen dari angsuran PPh pasal 25 yang seharusnya terutang. Pengurangan angsuran ini hanya berlaku untuk 156 KLU.

Ketiga, PPh final jasa konstruksi ditanggung pemerintah (DTP) atas Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI).

"Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan (25 Januari 2022)," tulis beleid tersebut.

Baca juga: Segera Lapor Harta, Sri Mulyani Ingatkan PPS Sisa 5 Bulan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com