Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Potensi Pencemaran BPA di Galon Isi Ulang, YLKI: Industri AMDK Perlu Perbaiki Distribusi

Kompas.com - 03/02/2022, 10:32 WIB
Kiki Safitri,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi mengapresiasi langkah Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dalam upaya pengawasan terhadap produk Air Minum Dalam Kemasan (AMDK).

Menurut Tulus, proses distribusi AMDK saat ini kurang pengawasan, terutama terkait dengan distribusinya. Oleh sebab itu, ia menilai pentingnya pengawasan yang dilakukan untuk menjamin produk yang dikonsumsi masyarakat tidak menimbulkan kerugian di kemudian hari.

“Itu kan aturannya sudah jelas, tapi kemudian pengawasan pangsa pasarnya menemukan kasus itu. Kalau saya cermati, dalam posisi di lapangan distribusinya tidak betul, padahal Kemenperin sudah menerapkan batas aman BPA Free sebesar 0,6 mg/kg,” kata Tulus saat dihubungi Kompas.com, Kamis (3/2/2022).

Baca juga: BPOM Kaji Kerugian Ekonomi akibat Kontaminasi BPA pada Galon Isi Ulang

Berdasarkan temuan BPOM, diketahui produk AMDK memiliki potensi yang cukup tinggi terhadap kesetahan mengingat kandungan BPA (bahan campuran utama polikarbonat) melebihi ambang batas yang ditetapkan. Potensi bahaya di sarana distribusi dan peredaran 1,4 kali lebih besar dari sarana produksi.

Selain itu, terdapat potensi bahaya di sarana distribusi hingga 1,95 kali berdasarkan pengujian terhadap kandungan BPA pada produk AMDK berbahan polikarbonat dari sarana produksi dan distribusi seluruh Indonesia.

“Kalau distribusinya sudah tidak betul, terpapar sinar matahai, atau tempatnya kotor, akan terjadi migrasi melebihi batas aman yang ditentukan. Pihak industri harus memastikan jalur distribusi. Kalau kita lihat, truk pengangkut AMDK sehing kehujanan, kepanasan tanpa pelindung, kemudian dipasarkan ke konsumen baik di minimarket atau warung terpapar langsung matahari, itu tidak boleh,” tegas Tulus.

Baca juga: Temuan BPOM: Kontaminasi BPA pada Air Minum Galon Isi Ulang Berdampak bagi Kesehatan

Hasil temuan PBOM juga menunjukkan, sebanyak 33 persen sampel pada sarana distribusi dan peredaran, serta 24 persen sampel pada sarana produksi berada pada rentang batas migrasi BPA 0,05 mg/kg yang ditetapkan Otoritas Keamanan Makanan Eropa (EFSA) dan 0,6 mg/kg berdasarkan ketentuan di Indonesia.

Hasil temuan BPOM menunjukkan, kelompok rentan pada bayi usia 6-11 bulan berisiko 2,4 kali dan anak usia 1-3 tahun berisiko 2,12 kali dibandingkan kelompok dewasa usia 30-64 tahun. Disamping itu, pencemaran BPA ini juga dapat mengganggu fungsi hormon normal pada manusia, yang berkolerasi pada sistem reproduksi pria atau wanita seperti infertilitas (gangguan kesuburan).

Untuk mendukung temuan-temuan tersbut, YLKI juga akan melakukan survey serupa. Hal ini ditujukan untuk memperkuat hasil temuan BPOM. Di sisi lain, Tulus mendorong Kemenperin untuk segera memberikan aturan terkait pelabelan BPA pada AMDK. Hal ini menurutnya sangat penting karena menyangkut perlindungan hak-hak konsumen.

“Pelabelan dengan temuan seperti ini menjadi urgent, pertama agar memperkuat pengawasan baik di level pangsa pasar, produsen dan industry. Serta menjadi hak konsumen atas informasi yang jelas dan jujur mengenai produk yang akan dikonsumsi,” jelas dia.

Baca juga: FMCG Insights Minta Kemenkes Dukung BPOM soal Pelabelan BPA Galon Air

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com