Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Isu Permen Yupi Mengandung Babi, Manajemen: Tidak Berdasar, Itu Hoaks!

Kompas.com - 03/02/2022, 15:56 WIB
Fika Nurul Ulya,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Baru-baru ini beredar kabar yang kembali mencuat mengenai halal haram produk permen Yupi dari PT Yupi Indo Jelly Gum. Yupi disebut-sebut mengandung minyak babi sehingga kehalalan produknya dipertanyakan.

Direktur Marketing dan Sales PT Yupi Indo Jelly Gum, Juliwati Husman menegaskan, kabar tersebut adalah kabar bohong (hoaks) yang tidak berdasar. Kabar ini memang sudah pernah menyerang perusahaan pada tahun 2016 lalu.

Sebagai perusahaan yang sudah berdiri lebih dari 25 tahun, manajemen mengaku sudah belajar banyak dari pengalaman produksinya.

Baca juga: Investasi Saham Haram? Ini Pendapat Sandiaga Uno

"Jadi berita ini tentunya tidak berdasar dan kami sebut ini adalah hoaks. Ini menimbulkan banyak pertanyaan dan kegelisahan di masyarakat dan konsumen-konsumen Yupi yang meminta kami untuk memberikan klarifikasi, bahwa berita tersebut tidak benar," kata Juliwati dalam konferensi pers, Kamis (3/2/2022).

Juliwati menuturkan, Yupi sudah mendapat pengakuan dan beberapa izin sertifikasi untuk semua varian yang beredar di pasaran, termasuk ketetapan halal yang dikeluarkan oleh Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Asal tahu saja, Yupi sudah mendapat ketetapan halal sejak tahun 2012. Bahkan tahun ini, perseroan memasuki tahap perpanjangan ketetapan halal untuk kesekian kalinya.

"Saat ini dalam proses tahapan perpanjangan. Tentunya (kabar bohong ini) memberikan pengaruh yang kurang baik bagi masyarakat dan tentunya Yupi yang menjadi korban," ucap Juliwati.

Direktur Pelayanan Audit Halal LPPOM MUI, H. Muslich, membenarkan, ketetapan halal sudah didapat Yupi sejak tahun 2012. Saat ini, perseroan tengah memperpanjang ketetapan halal tersebut.

Menurut Muslich, ketetapan halal Yupi akan keluar sekitar minggu depan yang berlaku untuk 4 tahun ke depan. Setelah itu, ketetapan halal akan dikirim ke BPJPH untuk mendapat sertifikasi halal yang berlaku selama 4 tahun pula.

"Jadi kalau dimulai dari 2012 memang perpanjangan yang sekarang dilakukan oleh Yupi itu adalah perpanjangan keenam. Memang betul. Ini minggu depan akan selesai ketetapan halalnya yang berlaku 4 tahun," beber Muslich.

Baca juga: Pemerintah Ingin Jadikan Indonesia Pusat Produsen Halal Dunia, Bagaimana Caranya?

Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH Kementerian Agama RI, Mastuki menambahkan, manajemen Yupi pun sudah mengajukan sertifikat halal melalui ptsp.halal.go.id pada tanggal 24 Desember 2021 dengan mendaftarkan 262 produk.

Berdasarkan data BPJPH, PT Yupi Indo Jelly Gum pernah melakukan pendaftaran sertifikasi halal pada 23 Desember tahun 2019, mengingat BPJPH baru melakukan pelayanan sertifikasi halal pada tahun 2019. Ketetapan halal yang diterima Yupi sejak tahun 2012 terdapat dalam data LPPOM MUI.

Namun saat itu, tidak sampai keluar sertifikat halal karena adanya kesalahan teknis dalam proses manual, sehingga perusahaan tidak bisa membedakan antara ketetapan halal yang dikeluarkan MUI dengan sertifikat halal yang diterbitkan BPJPH.

"PT Yupi ini (hanya) menerima ketetapan halal MUI, artinya sudah melalui proses ketetapan halal dari MUI, hanya saja ketetapan halal tidak diserahkan ke BPJPH guna mendapat sertifikat halal. Karena pada awal tahun 2019 sempat ada persoalan teknis yaitu masih manual. Namun ketetapan halalnya dari MUI sudah dinyatakan (produk Yupi) halal," tandas Mastuki.

Baca juga: Berapa Biaya Mengurus Sertifikasi Halal Terbaru?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com