Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Merger Gojek dan Tokopedia Termasuk Monopoli atau Bukan, Diputuskan KPPU 14 Maret

Kompas.com - 03/02/2022, 16:50 WIB
Ade Miranti Karunia,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) lakukan proses penilaian menyeluruh atas notifikasi transaksi akuisi yang dilakukan PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (Gojek) atas PT Tokopedia. Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU Deswin Nur menyebutkan, proses penilaian akan dilaksanakan hingga 14 Maret 2022.

"Diperkirakan, proses penilaian tersebut akan dilaksanakan hingga 14 Maret 2022. Paska penilaian, KPPU dapat mengeluarkan penetapan yang menyimpulkan ada atau tidaknya dugaan praktik monopoli, dan atau persaingan usaha tidak sehat atau persetujuan bersyarat atas transaksi tersebut," ujar Deswin melalui siaran persnya, Kamis (3/2/2022).

Baca juga: Usai Gojek-Tokopedia Merger, Transaksi GoFood Naik

Adapun proses penilaian menyeluruh tersebut melibatkan Komisi Penilai yang terdiri Komisioner Chandra Setiawan sebagai Ketua Komisi Penilai, dan Komisioner Kurnia Toha serta Komisioner Yudi Hidayat sebagai Anggota.

Deswin menjelaskan bahwa KPPU melakukan penilaian melalui dua tahap yaitu penilaian awal dan penilaian menyeluruh. Penilaian awal dilaksanakan melalui analisis konsentrasi pasar guna menentukan potensi dampak transaksi terhadap persaingan usaha di industri dan/atau pasar.

Baca juga: Mengenal Grup GoTo, Perusahaan Gabungan Gojek dan Tokopedia

Jika analisis konsentrasi pasar menemukan potensi dampak tersebut, maka proses penilaian awal akan dilanjutkan ke tahap penilaian menyeluruh. Hal itu sejalan dengan Peraturan KPPU Nomor 3 Tahun 2019.

Penilaian menyeluruh nantinya akan dilakukan oleh Komisi Penilai, paling banyak 3 orang anggota Komisi yang ditetapkan oleh Rapat Komisi.

"Penilaian menyeluruh akan difokuskan pada beberapa analisis seperti hambatan masuk pasar, potensi perilaku anti persaingan, efisiensi, dan/atau kepailitan," jelasnya.

Baca juga: Bentuk Grup GoTo, Ini Kata Bos Gojek dan Tokopedia

Sebagai informasi, setiap transaksi merger dan akuisisi yang memenuhi kriteria tertentu wajib diberitahukan kepada KPPU setelah transaksi tersebut efektif.

Dengan ketentuan tersebut, Gojek melakukan notifikasi akuisisi yang dilakukannya atas PT Tokopedia kepada KPPU pada 9 Agustus 2021.

"Setelah melalui proses klarifikasi, KPPU menilai bahwa transaksi akuisisi tersebut memenuhi berbagai kriteria kewajiban notifikasi dan telah lengkap, sehingga masuk ke proses penilaian sejak tanggal 4 November 2021," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com