Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nidi Jadi Syarat Penerbitan Sertifikat Laik Operasi Listrik

Kompas.com - 03/02/2022, 20:35 WIB
Ade Miranti Karunia,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah telah mengimplementasikan penggunaan Nomor Identitas Instalasi Tenaga Listrik (Nidi) sebagai salah satu syarat dikeluarkannya Sertifikat Laik Operasi (SLO) supaya instalasi listrik dapat beroperasi dengan aman.

NIDI memuat lokasi dan tanggal selesai pemasangan instalasi listrik, badan usaha pemasangan instalasi listrik, spefisikasi komponen terpasang, hingga gambar instalasi listrik.

"NIDI menjadi syarat untuk terbitnya SLO yang memastikan bahwa instalasi listrik yang dipasang atau dibangun benar-benar aman," ujar Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama (KLIK) Kementerian ESDM Agung Pribadi lewat siaran persnya, Kamis (3/2/2022).

"Kewajiban memiliki Nidi dilakukan demi menjaga keselamatan ketenagalistrikan, karena penerbitan Nidi memerlukan laporan pekerjaan pembangunan dan pemasangan dari badan usaha yang telah memiliki IUJPTL," sambungnya.

Baca juga: Sambut IPO Unicorn dan Centaur, BEI Perbarui Ketentuan Pencatatan Perusahaan

Adapun manfaat Nidi bagi masyarakat, pemerintah, dan pelaku usaha jasa tenaga listrik yaitu menjaga pemenuhan keselamatan ketenagalistrikan pada suatu instalasi, menjadi solusi bagi instalatir resmi yang memiliki izin untuk dapat melakukan pekerjaannya, memperluas kesempatan untuk berusaha dan memperkuat pendataan sumber daya manusia di bidang ketenagalistrikan.

Selain itu kata pemerintah, masyarakat dipermudah dalam mendapatkan instalasi yang aman serta adanya jaminan untuk memperoleh detail dari instalasi yang dimiliki. Nidi juga mempermudah pemerintah dalam melakukan pengawasan terhadap perizinan berusaha yang telah diterbitkan.

Agung juga mengatakan bahwa tidak ada tarif yang dikenakan untuk penerbitan Nidi. Apabila ada tarif yang timbul, hal tersebut adalah biaya untuk jasa pembangunan dan pemasangan atau biaya supervisi (identifikasi, verifikasi lapangan, dan evaluasi instalasi listrik yang telah terpasang) oleh instalatir pemegang IUJPTL.

"Dalam pelaksanaannya, penomoran NIDI oleh Ditjen Ketenagalistrikan tidak dipungut biaya. Namun demikian, sering timbul istilah tarif Nidi di masyarakat. Sesungguhnya tarif tersebut adalah tarif pekerjaan jasa pembangunan dan pemasangan, atau supervisi instalasi listrik oleh instalatir yang telah berizin," jelasnya.

Baca juga: DPR Dorong Obat Produksi Dalam Negeri Masuk Sistem JKN

Cara mendapatkan Nidi

Untuk mendapatkan Nidi, pemohon menyampaikan kepada instalatir berizin berusaha dengan kode KBLI 43211 yang dipilih melalui aplikasi siujang.esdm.go.id. Instalatir yang dipilih tersebut kemudian melakukan pekerjaan pembangunan dan pemasangan serta melakukan pelaporan hasilnya pada aplikasi itu.

Kemudian pelaporan tersebut diberi nomor oleh Ditjen Ketenagalistrikan yang kemudian kita sebut sebagai nomor identitas instalasi (Nidi).

Kendati demikian sebelum regulasi ini ditetapkan. terdapat instalasi yang kebetulan dibangun oleh pihak yang tidak diketahui sehingga pada sistem siujang.esdm.go.id disediakan fitur pelaporan hasil pembangunan dan pemasangan instalasi melalui tambah instalasi pada daftar instalasi.

"Khusus untuk jalur tambah instalasi, ini merupakan jalur pelaporan hasil pembangunan dan pemasangan bagi instalasi dengan besar daya tertentu pada masa peralihan yaitu paling lama satu tahun setelah Peraturan Menteri ESDM Nomor 12 tahun 2021 terbit," kata Agung.

Baca juga: Soal Asuransi Unit Link, AIA Pastikan Pemasaran Produknya Berjalan Normal

"Agar masyarakat yang kebetulan instalasinya sudah selesai terpasang oleh instalatir yang tidak diketahui, kemudian kesulitan untuk memperoleh instalatir yang berizin usaha di daerahnya, tetap bisa dilayani untuk permohonan SLO-nya dengan cara melaporkan hasil pembangunan dan pemasangan instalasi listriknya secara mandiri atau dibantu oleh pihak Lembaga Inspeksi Teknik (LIT) Tegangan Rendah (TR)," sambungnya.

Bagi pemohon memilih jasa pembangunan dan pemasangan listrik, terlebih dahulu harus membuat akun dan log in lewat Si Ujang Gatrik. Kemudian mengisi informasi terkait identitas, lokasi, dan jenis instalasi yang diinginkan, lalu memilih penyedia jasa pada daftar penyedia layanan.

Setelah badan usaha menerima pesanan lewat akun yang telah terdaftar,lakukan komunikasi dengan pemohon di luar aplikasi. Bila terjadi kesepakatan, maka pekerjaan instalasi akan dilakukan oleh tenaga teknik dan sesudahnya dilakukan review hasil pekerjaan oleh penanggung jawab teknik.

"Apabila Badan Usaha telah menerima hasil pekerjaan dari PJT, badan usaha dapat melakukan permohonan Nidi kepada Ditjen Gatrik melalui Si Ujang Gatrik. Jika data telah lengkap, maka NIDI otomatis keluar serta diterima oleh badan usaha dan pemohon," ujarnya.

Jika pemohon memilih alur tambah instalasi pada daftar instalasi, prosesnya akan jauh lebih mudah. Setelah membuat akun, log in, dan mengisi informasi terkait identitas, lokasi, dan jenis instalasi, pemohon memasukkan penyedia jasa yang memasang instalasi listriknya atau Sertifikat Kompetensi Tenaga Teknik Listrik (SKTTK) dari pemegang sertifikat tersebut. Lalu pemohon mengirim permohonan dan mengisikan laporan hasil pembangunan dan pemasangan.

"Setelah itu, akan dilakukan evaluasi oleh Ditjen Ketenagalistrikan. Apabila hasilnya sesuai, maka pemohon akan langsung menerima Nidi melalui Si Ujang Gatrik," ucap Agung.

Baca juga: Harga Beras Naik di Awal Tahun, Ini Penyebabnya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

IHSG dan Rupiah Melemah di Awal Sesi

IHSG dan Rupiah Melemah di Awal Sesi

Whats New
Terinspirasi Langkah Indonesia, Like-Minded Countries Suarakan Penundaan dan Perubahan Kebijakan EUDR

Terinspirasi Langkah Indonesia, Like-Minded Countries Suarakan Penundaan dan Perubahan Kebijakan EUDR

Whats New
Manfaat Rawat Inap Jadi Primadona Konsumen AXA Financial Indonesia

Manfaat Rawat Inap Jadi Primadona Konsumen AXA Financial Indonesia

Whats New
Kemenko Marves: Prabowo-Gibran Bakal Lanjutkan Proyek Kereta Cepat sampai Surabaya

Kemenko Marves: Prabowo-Gibran Bakal Lanjutkan Proyek Kereta Cepat sampai Surabaya

Whats New
Layani Angkutan Lebaran Perdana, Kereta Cepat Whoosh Angkut 222.309 Penumpang

Layani Angkutan Lebaran Perdana, Kereta Cepat Whoosh Angkut 222.309 Penumpang

Whats New
Laba Unilever Naik 3,1 Persen Menjadi Rp 1.4 Triliun pada Kuartal I-2024

Laba Unilever Naik 3,1 Persen Menjadi Rp 1.4 Triliun pada Kuartal I-2024

Whats New
IHSG Diprediksi Menguat Hari Ini, Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

IHSG Diprediksi Menguat Hari Ini, Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

Whats New
Imbal Hasil Obligasi Meningkat, Wall Street Ditutup Bervariasi

Imbal Hasil Obligasi Meningkat, Wall Street Ditutup Bervariasi

Whats New
Simak 5 Tips Raih 'Cuan' dari Bisnis Tambahan

Simak 5 Tips Raih "Cuan" dari Bisnis Tambahan

Whats New
Unilever Ungkap Dampak Boikot Produk pada Keberlangsungan Bisnis

Unilever Ungkap Dampak Boikot Produk pada Keberlangsungan Bisnis

Whats New
Daftar 7 Mata Uang Eropa dengan Nilai Tukar Terkuat

Daftar 7 Mata Uang Eropa dengan Nilai Tukar Terkuat

Whats New
Tingkatkan Layanan, Shopee Luncurkan Program Garansi Tepat Waktu

Tingkatkan Layanan, Shopee Luncurkan Program Garansi Tepat Waktu

Whats New
Kurs Mata Uang Vietnam ke Rupiah Sekarang

Kurs Mata Uang Vietnam ke Rupiah Sekarang

Whats New
[POPULER MONEY] Kata DHL soal Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta | Tesla Bakal PHK 2.688 Karyawan

[POPULER MONEY] Kata DHL soal Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta | Tesla Bakal PHK 2.688 Karyawan

Whats New
Cara Transfer BNI ke ShopeePay lewat ATM dan Mobile Banking

Cara Transfer BNI ke ShopeePay lewat ATM dan Mobile Banking

Spend Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com