Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

8 Kritik Tajam Susi ke Pemerintah Jokowi setelah Tak Lagi Jadi Menteri

Kompas.com - Diperbarui 06/02/2022, 08:19 WIB
Muhammad Idris

Penulis

Pemerintah kembali membuka keran impor garam pada tahun 2021 lalu. Garam yang diimpor berjumlah 3 juta ton.

Fenomena impor garam ini menarik perhatian Susi Pudjiastuti. Susi berpendapat, impor garam yang berlebihan akan merugikan petambak garam.

Baca juga: Aturan Era Susi Dituding Hambat Peluang Kerja Pelaut Indonesia

"Garam impor tidak boleh lebih dari 1,7 juta ton. Kalau lebih, harga garam petani kita akan hancur lagi, please," ungkap Susi Pudjiastuti dalam akun Twitternya, dikutip Senin (22/3/2021).

Menurut Susi Pudjiastuti, impor garam berkaitan erat dengan harga garam dalam negeri. Bila impor dibatasi, harga garam lokal pun akan meningkat seperti yang terjadi pada tahun 2015-2018.

Kala itu, harga garam mampu mencapai Rp 2.500 per kilogram. Adapun sejak Desember 2020, rerata harga garam bertahan di Rp 600 per kilogram. Sejak wacana impor bergulir, harganya kembali menyusut ke kisaran Rp 500 hingga 550 per kilogram.

7. Kritik PNBP terlalu rendah

Susi Pudjiastuti sempat menyoroti Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari eskpor benih lobster yang kecil.

Sesuai PP 75 Tahun 2015, tarif PNBP benih krustacea adalah Rp 250 per 1000 ekor benih lobster. Dua perusahaan pengekspor (eksportir) benih lobster, yakni PT ASL dan PT TAM mengekspor masing-masing 37.500 ekor dan 60.000 ekor benih lobster.

Artinya, bila 37.500 ekor benih lobster dikali Rp 250 per 1.000 ekor, negara hanya menerima sekitar Rp 9.375 dari satu kali ekspor.

Baca juga: Sederet Aturan Era Susi yang Ditenggelamkan Edhy Prabowo

Sementara dari PT TAM, negara hanya menerima PNBP Rp 15.000 dari 60.000 ekor benih lobster yang diekspor.

"PNBP ekspor bibit lobster Rp 250 per 1.000 ekor. Satu kali ekspor dapat satu bungkus rokok masuk ke rekening negara," sentil Susi Pudjiastuti dalam unggahan di akun Twitternya, Kamis (25/6/2020).

Bahkan Susi Pudjiastuti membandingkan PNBP dengan harga rempeyek udang rebon. Menurutnya, PNBP tak lebih besar dari harga peyek udang rebon yang harganya sudah di atas Rp 1.000 per buah.

"Harga peyek udang rebon satu biji saja tidak dapat itu Rp 1.000. Ini lobster punya bibit, lho," sebutnya.

"Bila impor garam bisa diatur tidak lebih dari 1,7 juta ton, maka harga garam petani bisa seperti tahun 2015 sampai dengan awal 2018. Bisa mencapai rata-rata di atas Rp 1.500 bahkan sempat ke Rp 2.500," ungkap Susi Pudjiastuti

Sayang sebelum masa jabatannya berakhir pada tahun 2019, kewenangan Kementerian Kelautan dan Perikanan yang mengatur soal neraca garam dicabut.

8. Kritik tes PCR

Penerapan syarat wajib tes Covid-19 dengan metode polymerase chain reaction (PCR) sebagai syarat bepergian menggunakan pesawat dinilai sebagai diskriminasi pengguna pesawat udara.

Sementara, calon penumpang moda transportasi darat, laut, dan kereta api dengan tujuan Jawa-Bali maupun non Jawa-Bali berstatus PPKM Level 3 dan 4 tidak wajib PCR.

“Virus covid yg naik pesawat udara berbeda dengan yg naik moda transportasi lain Pak,” tulis Susi Pudjiastuti di akun Twitter saat mengomentai cuitan pengamat transportasi Alvin Lie.

Artikel ini telah diralat, disebutkan sebelumnya bahwa pengusiran paksa pesawat dari Hanggar bandara dilakukan Pemeritah Kabupaten Malinau karena menunggak sewa. Namun pemerintah daerah menyebutkan bahwa pengusiran pesawat Susi Air karena habis kontrak, bukan karena menunggak sewa.

Baca juga: Ini Kekayaan Pemilik Susi Air dan Mantan Menteri KKP Susi Pudjiastuti

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com