Tulus menambahkan, jika AMDK terpapar sinar matahari dan tempatnya kotor, akan terjadi migrasi melebihi batas aman yang ditentukan.
Hal ini dapat diamati sehari-hari, di mana truk pengangkut AMDK sehing kehujanan, kepanasan tanpa pelindung, kemudian dipasarkan ke konsumen baik di minimarket maupun warung terpapar langsung matahari.
“YLKI juga akan melakukan survei serupa untuk memperkuat hasil temuan BPOM. Dengan temuan ini, maka pelabelan menjadi urgent, agar memperkuat pengawasan baik di level pangsa pasar, produsen dan industri. Serta menjadi hak konsumen atas informasi yang jelas dan jujur mengenai produk yang akan dikonsumsi,” jelas Tulus.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.