Dilansir dari buku Ekonomi Industri oleh Robert Tua Siregar dkk, penyebab terjadinya kartel adalah munculnya persaingan usaha pada suatu industri sehingga muncul ide untuk saling bekerja sama antar pelaku usaha agar bisa memenangkan persaingan usaha.
Baca juga: Ingin Buka Usaha Kuliner Online? Simak Cara Daftar Traveloka Eats
Berdasarkan sifat tersebut, maka ciri-ciri kartel adalah:
Dilansir dari buku Perusahaan Saling Mematikan & Bersekongkol Bagaimana Cara Memenangkan? oleh Udin Silalahi dan Rayendra Toruan, kartel juga bisa menjadi boomerang bagi anggota kartel itu sendiri.
Hal ini terjadi apabila salah satu anggota kartel tidak mengikuti kesepakatan sehingga keuntungan yang didapatkan para anggota kartel menjadi tidak maksimal.
Misalnya, beberapa pelaku usaha sepakat melakukan kartel harga dengan menaikkan harga suatu produk. Kemudian salah satu anggota ternyata melakukan kecurangan dengan menjual produknya dengan harga lebih murah.
Baca juga: Modal Rp 250 Juta, Bagaimana Cara Daftar Pertashop Pertamina?
Hal ini tentu akan membuat konsumen lebih memilih produk yang lebih murah sehingga keuntungan yang didapatkan dari menaikkan harga produk tersebut menjadi tidak maksimal.
Di peran KPPU dalam mengawasi pelaku usaha agar tidak melakukan kartel dalam menjalankan bisnisnya di pasar yang sama dengan menerapkan undang-undang antimonopoli.
Demikian penjelasan apa itu kartel beserta ciri-cirinya yang dapat membantu mewaspadai kegiatan kartel di pasar domestik. Pasalnya, kartel adalah salah satu penghambat persaingan usaha.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.