KOMPAS.com - Istilah kartel kerap terdengar dalam pemberitaan negatif belakangan ini. Pasalnya, kartel adalah salah satu penghambat persaingan usaha.
Kartel belakangan dikaitkan dengan penyebab kelangkaan dan kenaikan harga minyak goreng. Kartel juga pernah disebut sebagai biang kerok tingginya harga tiket pesawat di Indonesia.
Istilah kartel kerap disandingkan dengan hal negatif di dalam dunia usaha. Pasalnya, kartel adalah suatu perilaku yang sangat mengganggu atau mendistorsi mekanisme pasar.
Oleh karenanya, supaya tindakan kartel tidak mengganggu persaingan usaha, pemerintah mendirikan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) pada tahun 2000.
Baca juga: Mau Buka Usaha? Ini Daftar Izin Usaha yang Perlu Diurus
KPPU bertugas mengawasi pelaksanaan pesaingan usaha di Indonesia agar tidak melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Lantas, apa itu kartel dan ciri-cirinya? Simak penjelasannya di bawah ini.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, pengertian kartel adalah organisasi perusahaan besar yang memproduksi barang yang sejenis.
Pengertian kartel juga didefinisikan sebagai persetujuan sekelompok perusahaan dengan maksud mengenalikan harga komoditas tertentu.
Baca juga: Mau Mulai Usaha Online? Yuk Simak Cara Jualan di Shopee
Dikutip dari buku Perusahaan Saling Mematikan & Bersekongkol Bagaimana Cara Memenangkan? oleh Udin Silalahi dan Rayendra Toruan, kartel adalah dua atau lebih pelaku usaha yang berkoordinasi melalui suatu perjanjian untuk menutup persaingan di antara mereka di pasar yang bersangkutan.
Dengan demikian, pengertian kartel adalah bentuk kerja sama untuk menentukan harga demi menguasai produksi dan penjualan atau melakukan monopoli atas barang atau jasa tertentu.
Secara umum bentuk-bentuk kartel adalah kartel harga, kartel produksi, dan kartel pembagian wilayah pemasaran. Bentuk kartel ini disebut dengan hard core cartels.
Pasalnya, pelaku usaha yang seharusnya bersaing secara bebas di pasar justru melakukan persekongkolan untuk mengatur atau mengendalikan harga, jumlah produksi, dan pembagian wilayah pemasaran untu suatu barang.
Baca juga: Syarat dan Cara Mengurus Surat Izin Tempat Usaha
Tujuan pelaku usaha melakukan kegiatan kartel adalah untuk meningkatkan jumlah keuntungannya. Padahal kegiatan kartel tersebut merugikan masyarakat selaku konsumen.
Masyarakat tidak punya pilihan lain karena membutuhkan produk tersebut meskipun harga produk menjadi mahal atau kualitasnya berkurang. Sebab, produk yang ada di pasar merupakan barang atau jasa hasil kerja sama kartel beberapa pelaku usaha.
Oleh karenanya, masyarakat perlu mengetahui apa itu kartel dan bagaimana ciri-ciri terjadinya kartel di pasar, agar lebih mewaspadai kegiatan kartel yang kerap dilakukan pelaku usaha.
Dilansir dari buku Ekonomi Industri oleh Robert Tua Siregar dkk, penyebab terjadinya kartel adalah munculnya persaingan usaha pada suatu industri sehingga muncul ide untuk saling bekerja sama antar pelaku usaha agar bisa memenangkan persaingan usaha.
Baca juga: Ingin Buka Usaha Kuliner Online? Simak Cara Daftar Traveloka Eats
Berdasarkan sifat tersebut, maka ciri-ciri kartel adalah:
Dilansir dari buku Perusahaan Saling Mematikan & Bersekongkol Bagaimana Cara Memenangkan? oleh Udin Silalahi dan Rayendra Toruan, kartel juga bisa menjadi boomerang bagi anggota kartel itu sendiri.
Hal ini terjadi apabila salah satu anggota kartel tidak mengikuti kesepakatan sehingga keuntungan yang didapatkan para anggota kartel menjadi tidak maksimal.
Misalnya, beberapa pelaku usaha sepakat melakukan kartel harga dengan menaikkan harga suatu produk. Kemudian salah satu anggota ternyata melakukan kecurangan dengan menjual produknya dengan harga lebih murah.
Baca juga: Modal Rp 250 Juta, Bagaimana Cara Daftar Pertashop Pertamina?
Hal ini tentu akan membuat konsumen lebih memilih produk yang lebih murah sehingga keuntungan yang didapatkan dari menaikkan harga produk tersebut menjadi tidak maksimal.
Di peran KPPU dalam mengawasi pelaku usaha agar tidak melakukan kartel dalam menjalankan bisnisnya di pasar yang sama dengan menerapkan undang-undang antimonopoli.
Demikian penjelasan apa itu kartel beserta ciri-cirinya yang dapat membantu mewaspadai kegiatan kartel di pasar domestik. Pasalnya, kartel adalah salah satu penghambat persaingan usaha.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.