Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saat Perusahaan Asuransi Ramai-ramai Bantah Ada Larangan Penjualan Produk Unit Link

Kompas.com - 05/02/2022, 07:49 WIB
Rully R. Ramli,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Produk asuransi yang dikaitkan dengan asuransi (PAYDI) atau unit link masih menjadi sorotan banyak pihak.

Hal itu merupakan buntut panjang dari keluhan sejumlah nasabah yang merasa merugi dan tertipu atas produk asuransi tersebut.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai otoritas yang mengatur industri asuransi jiwa nasional pun telah melakukan berbagai langkah, guna menyelesaikan sengketa berkepanjangan antara nasabah dan perusahaan asuransi.

Upaya mediasi hingga revisi aturan terkait produk asuransi unit link telah dilakukan OJK.

Baca juga: OJK Larang Bank Jual Unit Link dari Asuransi yang Masih Bermasalah

Teranyar, OJK secara tegas menyatakan, pihaknya akan menindak tegas para pelaku usaha jasa keuangan terkait permasalahan produk asuransi unitlink yang dinilai telah merugikan sejumlah nasabah.

Bahkan, OJK berencana untuk melarang bank menjual produk asuransi unit link dari perusahaan asuransi yang bermasalah dengan nasabahnya.

"OJK melakukan penyempurnaan regulasi mengenai unit link, termasuk akan menindak tegas pelaku usaha jasa keuangan yang melanggar dan melarang bank menjual unitlink dari perusahaan asuransi yang masih belum menyelesaikan sengketa dengan nasabahnya," tutur Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK, Anto Prabowo, dalam keterangannya, Kamis (3/2/2022).

Baca juga: Aturan Baru Asuransi Unit Link Segera Terbit, Ini Poin-poin Pentingnya

Adapun tiga perusahaan asuransi yang tengah bersengketa dengan nasabahnya terkait produk asuransi unit link ialah PT AIA Financial, PT Prudential Life Assurance, dan PT AXA Mandiri Financial Services.

Tiga perusahaan asuransi bantah rencana tersebut

Tidak lama setelah OJK membuat pernyataan larangan bank menjual produk unit link dari perusahaan asuransi bermasalah, AIA, Prudential Indonesia, dan AXA Mandiri langsung buka suara.

Baca juga: Soal Asuransi Unit Link, AIA Pastikan Pemasaran Produknya Berjalan Normal

Ketiga perusahaan asuransi kompak membantah kabar tersebut, dan mengaku tidak menerima instruksi dari OJK untuk menghentikan pemasaran atau penjualan produk asuransi unit link melalui bank.

Direktur Hukum, Kepatuhan, dan Risiko AIA Financial Rista Qatrini Manurung mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan OJK terkait wacana pelarangan penjualan produk asuransi unit link tersebut.

Dari hasil koordinasi itu Ia bilang, OJK tidak mengeluarkan surat keputusan ataupun instruksi resmi kepada perusahaan untuk menghentikan kegiatan pemasaran produk unit link.

"Kami memastikan bisnis dan pemasaran produk, termasuk unit link tetap berjalan dengan baik di seluruh jalur distribusi AIA, termasuk bank dan keagenan," ujar Rista.

Baca juga: OJK Bakal Larang Bank Jual Unit Link Asuransi Bermasalah, Ini Respons AXA Mandiri

Chief Marketing & Communications Officer Prudential Indonesia Luskito Hambali juga membantah kabar pelarangan pemasaran atau penjualan produk asuransi unit link melalui kanal distribusi bank.

Oleh karenanya, Luskito memastikan, pemasaran produk unit link melalui berbagai kanal tetap berjalan dengan orml.

"Kami tidak menerima instruksi resmi dari OJK untuk menghentikan pemasaran produk unit link baik melalui distribusi langsung, keagenan, maupun melalui mitra kerja lainnya termasuk melalui bank rekanan," ujar dia.

Baca juga: Prudential: Kami Tidak Menerima Instruksi OJK untuk Hentikan Pemasaran Asuransi Unit Link

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com