Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenhub Sebut Jumlah Petugas Pandu Kapal Belum Memadai

Kompas.com - 05/02/2022, 14:04 WIB
Rully R. Ramli,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan melantik 25 perwira pandu angkatan 48 pada Jumat (4/2/2022).

Dengan resmi dilantiknya 25 perwira tersebut, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan telah mencetak 1.769 petugas pandu sejak 1971.

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Arif Toha mengatakan, dari jumlah tersebut tercatat sebanyak 1.086 tenaga pandu yang sertifikatnya masih aktif.

"Jumlah tersebut tentunya masih belum memadai jika dibandingkan dengan keberadaan perairan pandu yang harus dilayani tersebut," ujar dia, dalam keterangannya, Jumat.

Baca juga: Volume Transaksi Bursa Naik 2,8 Persen dalam Sepekan

Menurutnya, sebagai negara kepulauan yang dua pertiga wilayahnya adalah lautan, Indonesia memiliki karakteristik perairan yang berbeda-beda, sehingga menuntut pemerintah untuk cermat dalam melakukan penetapan wilayah tertentu sebagai perairan pandu.

Saat ini, berdasarkan pada variasi karakteristik perairan dan tingkat kesulitan berlayar, pemerintah telah menetapkan 155 wilayah perairan di Indonesia sebagai perairan pandu.

Wilayah tersebut terdiri dari 32 wilayah Perairan Wajib Pandu Kelas I, 31 wilayah Perairan Wajib Pandu Kelas II, dan 30 wilayah Perairan Wajib Pandu Kelas III, serta sebanyak 62 wilayah perairan sebagai Perairan Pandu Luar Biasa.

“Dan tidak menutup kemungkinan jumlah tersebut akan terus bertambah, mengingat saat ini Direktorat Jenderal Perhubungan Laut masih terus melakukan identifikasi terhadap proyeksi kebutuhan pemanduan di wilayah-wilayah lain di perairan Indonesia” ujar Arif.

Baca juga: Sebanyak 57.621 Rumah Siap Huni Belum Laku Terjual, Ini Penyebabnya

Oleh karenanya, Arif menambahkan bahwa Direktorat Jenderal Perhubungan Laut secara berkesinambungan terus melakukan kerja sama di bidang pendidikan, pelatihan dan sertifikasi sumber daya manusia pemanduan.

"Baik kerja sama dengan unit kerja di internal Kementerian Perhubungan, maupun institusi pendidikan pelatihan kompeten lain di luar Kementerian Perhubungan" katanya.

Selain itu, Arif Toha mengatakan berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 57 Tahun 2015 tentang Pemanduan dan Penundaan Kapal, yaitu pada Pasal 24, disebutkan bahwa pada prinsipnya kegiatan pemanduan ini adalah pemberian bantuan, saran, dan informasi dari para pandu kepada Nakhoda Kapal tentang keadaan perairan setempat agar navigasi pelayaran dapat dilaksanakan dengan selamat, tertib lancar, efisien dan efektif.

“Untuk itu, saya minta agar para petugas pandu harus mampu memberikan pelayanan secara optimal dan profesional sehingga mampu menjamin keamanan dan keselamatan bagi kapal-kapal yang berlayar di seluruh perairan Indonesia” kata Arif.

Pada kesempatan itu, Arif Toha juga berpesan terutama kepada jajaran Badan Usaha Pelabuhan (BUP) dan Pengelola Terminal Khusus yang telah ditunjuk sebagai pelaksana pemanduan, agar dapat memberikan pelayanan pemanduan dan kepelabuhanan yang optimal dengan tetap memperhatikan faktor keselamatan sebagai prioritas utama.

“Selain itu juga harus memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan seperti menyediakan tenaga pandu, menyediakan sarana bantu, dan prasarana pemanduan kapal yang memenuhi persyaratan, serta memberikan pelayanan jasa pemanduan sesuai dengan sistem dan prosedur yang telah ditetapkan” ucap Arif.

Baca juga: Saham Meta Anjlok, Mark Zuckerberg Kehilangan Rp 417 Triliun dalam Sehari

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com