Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Susi Air Beberkan Kronologi Pengusiran Pesawatnya dari Hanggar Bandara Malinau

Kompas.com - 05/02/2022, 20:30 WIB
Rully R. Ramli,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - PT ASI Pudjiastuti Aviation (Susi Air) membeberkan kronologi pengusiran paksa terhadap pesawat perintis maskapai dari Hanggar Bandara Robert Atty Bessing Kabupaten Malinau, Kalimantan Utara.

OPS Susi Air Malinau, Indrayani menceritakan kejadian bermula pada tanggal 2 Februari pukul 08.35 waktu setempat, ketika dirinya dipanggil Kepala Bandara Kol RA Bessing Malinau untuk menghadap ke ruangan terkait surat masuk 550/59/SETDA Pemberitahuan untuk melakukan Eksekusi Pengosongan pada Hanggar Kol RA Bessing Malinau.

“Padahal pada waktu itu saya belum menerima surat tersebut dan belum ada pemberitahuan untuk melakukan eksekusi,” kata dia dalam siaran pers, Sabtu (5/2/2022).

Baca juga: Serangan Balik Susi Setelah Dituduh Menunggak Sewa Hanggar Pesawat

Ia bilang, sejumlah perwakilan dari pemerintah daerah (Pemda) Kabupaten Malinau, mulai dari asisten hingga kepala dinas perhubungan turut hadir memonitor eksekusi pengosongan hanggar.

“Perwakilan Pemda pun meminta izin kepada Kepala Bandara untuk memasuki area terbatas di Bandara khususnya hanggar dan itupun disetujui dengan catatan 10 orang terlebih dahulu yang masuk dan tidak ada awak media,” ujar Indrayani.

Lebih lanjut Ia mengaku baru menerima surat pemberitahuan eksekusi setelah keluar dari ruangan kepala bandara, tepatnya pukul 09.15 waktu setempat.

Setelah itu, pada pukul 09.20 perwakilan Pemda dan beberapa rombongan dari dinas perhubungan beserta kepala bandara sampai di hanggar.

Sebelum penggusuran dimulai, Indrayani mengatakan, perwakilan Pemda Kabupaten Malinau sempat bertanya tentang teknis eksekusi dan meminta untuk menandatangani berita acara dilakukannya penggusuran.

“Dikarenakan saya menolak dan dari pihak kami pun tidak bisa apa-apa,” katanya.

Baca juga: Susi Air Bantah Tidak Bayar Sewa Hanggar Bandara Robert Atty Bessing Malinau

“Sebelum itu saya meminta surat tugas dari perwakilan Pemda tetapi mereka menjawab tidak ada surat tugas mereka hanya berpacu pada surat eksekusi tersebut,” tambah dia.

Pada akhirnya, sekitar 70 orang yang terdiri satpol PP dan rombongan dishub memasuki area hanggar.

Penggusuran dilakukan pada pukul 09.45-12.35, dengan memindahkan 5 pesawat, diantaranya PK-VVO dan PK-VVU di pindahkan ke apron, PK-BVR dan PK-VVW dipindahkan ke area rumput di depan gudang kargo, hingga tersisa 1 pesawat yang tidak berhasil dipindahkan karena kesulitan untuk memindahkannya yaitu Air Tractor PK-VVY.

“Mengingat pesawat yang digusur ini adalah pesawat yang AOG dan sedang dilakukan maintenance,” ujar Indrayani.

Selain pesawat, satpol PP juga mengeluarkan barang-barang yang ada di area hanggar yaitu motor triseda, tangga-tangga pesawat, wings pesawat VVW, dan sebagainya yang dialihkan  ke pinggir rumput.

“Setelah dilakukan penggusuran area hanggar satpol PP pun tidak berani sama sekali untuk menggusur sparepart pesawat yang ada di ruangan, sementara itu area hanggar pun tidak sepenuhnya kosong,” tutur dia.

Setelah terjadi penggusuran, Indrayani diminta untuk segera mengosongkan sepenuhnya.

“Karena hanggar akan digunakan maskapai lain yaitu Smart Aviation,” ucap Indrayani.

Baca juga: Susi Pudjiastuti: Persoalan Susi Air di Malinau Tidak Ada Unsur Politik

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

BCA Finance Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1 Semua Jurusan, Cek Syaratnya

BCA Finance Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1 Semua Jurusan, Cek Syaratnya

Work Smart
Pemerintah Sebut Tarif Listrik Seharusnya Naik pada April hingga Juni 2024

Pemerintah Sebut Tarif Listrik Seharusnya Naik pada April hingga Juni 2024

Whats New
Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Whats New
Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Earn Smart
7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

Whats New
'Regulatory Sandbox' Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

"Regulatory Sandbox" Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

Whats New
IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

Whats New
Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Whats New
Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Whats New
Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Whats New
Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Whats New
Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Whats New
Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Whats New
Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

BrandzView
Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com