Berikut pembagian cara menghitung zakat mal, dilansir dari buku Fikih, Zakat, Sedekah, dan Wakaf oleh Qodariah Barkah dkk, yaitu:
Nasab zakat penghasilan dalam zakat mal adalah jika penghasilan seseorang sudah mencapai setara nilai 85 gram emas per tahun.
Cara menghitung zakat mal profesi atau zakat penghasilan cukup mudah. Menurut Fatwa MUI, zakat penghasilan ditunaikan sebesar 2,5 persen dari penghasilan per bulan.
Baca juga: Apa Perbedaan Reksadana Syariah dan Konvensional?
Tetapi apabila seseorang memiliki penghasilan yang tidak pasti per bulannya, maka zakat pendapatan bisa dihitung selama 1 tahun.
Lalu jika total penghasilan per tahun setara dengan nilai 85 gram emas saat itu, maka wajib mengeluarkan zakat pengasilan sebesar 2,5 persen dari total penghasilan per tahunnya.
Ternak yang wajib dizakati adalah unta, sapi, kerbau, kuda (kecuali kuda tunggangan), kambing, domba, biri-biri, dan sebagainya.
Nisab zakat binatang ternak dalam zakat mal adalah apabila binatang ternak telah mencapai kuantitas tertentu yang ditetapkan hukum syara'.
Misalnya nisab sapi, kerbau, kuda sebanyak 30 ekor sehingga cara menghitung zakat mal ini adalah setiap memiliki 30 ekor sapi maka harus mengeluarkan zakat 1 ekot anak sapi berumur satu tahun.
Kemudian nisab zakat mal kambing dan domba yaitu 40 ekor, sehingga cara menghitung zakat mal ini adalah setiap memiliki 40 ekor kambing harus mengeluarkan zakat 1 ekor kambing berumur minimal 1 tahun.
Baca juga: Ekonomi Syariah: Pengertian, Tujuan, dan Karakteristiknya
Hewan yang diternakkan secara komersil seperti ayam, bebek, dan burung puyuh, maka zakatnya sebesar 2,5 persen dari hasil perdagangan.
Nisab zakat emas dalam zakat mal adalah 20 dinar atau setara 85 gram emas murni, sedangkan zakat perak nisabnya 595 gram.
Kemudian cara mengitung zakat mal ini yaitu 2,5 persen dikali total emas atau yang dimiliki. Ketentuan ini juga berlaku bagi zakat mal berupa uang, cek, giro, tabungan, saham, dan surat berharga.
Misalnya memiliki 87 gram, maka 2,5% x 87 gram=2,11 gram atau uang seharga emas tersebut.
Baca juga: Apa Itu Pajak Penghasilan Orang Pribadi dan Bagaimana Menghitungnya?
Hasil pertanian yang dizakatkan adalah yang bernilai ekonomis seperti biji-bijian, umbi-umbian, sayur-mayur, buah-buahan, tanaman hias, dan sebagainya.
Nisab zakat hasil pertanian dalam zakat mal adalah 5 wasaq atau setara 653 kilogram gabah, jagung, atau kurma.