Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Menghitung Zakat Mal dan Zakat Penghasilan Secara Online

Kompas.com - 06/02/2022, 17:00 WIB
Isna Rifka Sri Rahayu,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Cara menghitung zakat mungkin agak membingungkan bagi umat Islam di Indonesia. Pasalnya, banyak yang mencari informasi cara menghitung zakat mal di internet.

Zakat mal dibagi menjadi beberapa jenis di mana masing-masingnya memiliki cara menghitung zakat mal yang berbeda.

Pasalnya, zakat mal adalah zakat yang dikenakan atas harta yang dimiliki selama satu tahun, di mana harta di sini bisa berupa uang, benda, bahkan hewan ternak dan hasil perkebunan.

Namun umumnya, nasab zakat mal adalah harta yang dimiliki setara dengan nilai 85 gram emas yang sudah mencapai haul atau dimiliki selama satu tahun.

Baca juga: Pengertian Zakat dan Manfaatnya untuk Perekonomian

Sementara kadar zakatnya, berdasarkan Peraturan Menteri Agama Nomor 31 Tahun 2019, senilai 2,5 persen.

Dengan demikian, cara menghitung zakat mal cukup mudah yaitu 2,5 persen dikali total harta selama setahun.

Namun, untuk memudahkan masyarakat Indonesia yang mayoritas beragama Islam, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) memiliki fitur kalkulator zakat di websitenya.

Bagaimana cara menghitung zakat mal melalui fitur kalkulator zakat di laman Baznas?

Baca juga: Cara Menghitung Zakat Mal Lengkap dari Penghasilan hingga Hewan Ternak

Cara menghitung zakat mal online di Baznas

Dilansir dari laman Baznas, kalkulator zakat adalah layanan untuk mempermudah melakukan cara menghitung zakat mal yang harus ditunaikan umat Islam sesuai ketetapan syariah.

Fitur kalkulator zakat ini hanya bisa digunakan untuk cara menghitung zakat mal. Jadi pengguna tidak bisa menghitung zakat fitrah menggunakan fitur ini.

Pada fitur ini, zakat mal yang dimaksud hanya zakat yang dikenakan atas uang, emas, surat berharga, dan aset yang disewakan.

Tidak termasuk harta pertanian, pertambangan, hasil perkebunanm dan lainnya karena cara menghitung zakat mal tersebut berbeda.

Baca juga: Wajib Tahu, Ini Cara Menghitung Zakat Penghasilan

Ilustrasi cara menghitung zakat penghasilan secara online di website Baznas. Fitur ini juga bisa digunakan untuk cara menghitung zakat mal. Bagaimana cara menghitung zakat di website Baznas?Tangkapan layar website Baznas. Ilustrasi cara menghitung zakat penghasilan secara online di website Baznas. Fitur ini juga bisa digunakan untuk cara menghitung zakat mal. Bagaimana cara menghitung zakat di website Baznas?

Fitur kalkulator zakat Baznas juga dapat digunakan untuk melakukan cara menghitung zakat penghasilan atau zakat profesi. 

Zakat penghasilan adalah zakat yang dikenakan atas pendapatan dari pekerjaan yang tidak melanggar syariat Islam. Zakat penghasilan ini termasuk salah satu jenis zakat mal.

Berikut cara menghitung zakat mal dan zakat penghasilan, dikuti dari laman indonesia.go.id:

  1. Buka website baznas.go.id.
  2. Pilih menu Layanan di bagian atas website.
  3. Klik Kalkulator Zakat
  4. Pilih Jenis Zakat. Jika ingin melakukan cara menghitung zakat mal pilih Zakat Maal. Jika ingin melakukan cara menghitung zakat penghasilan pilih Zakat Penghasilan.
  5. Masukkan data-data yang diminta.
  6. Klik Hitung Zakat.
  7. Halaman akan menampilkan jumlah zakat yang harus dibayarkan.

Baca juga: Pengertian Zakat Fitrah dan Cara Menghitungnya

Apabila pengguna ingin langsung membayar zakat mal atau zakat penghasilan tersebut melalui Baznas, maka pengguna bisa langsung klik Bayar Zakat Penghasilan dan ikuti instruksi selanjutnya.

Demikian cara menghitung zakat mal dengan fitur kalkulator zakat di website Baznas. Fitur kalkulator zakat online ini juga bisa digunakan untuk cara menghitung zakat penghasilan dengan mudah dan praktis.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com