Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Prudential, AXA Mandiri, dan AIA Bantah Unit Link-nya Dilarang Dijual di Bank

Kompas.com - 06/02/2022, 17:30 WIB
Aprillia Ika

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Buntut dari keluhan nasabah unit link sejumlah perusahaan asuransi membuat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akhirnya bergerak. 

Adapun tiga perusahaan asuransi yang tengah bersengketa dengan nasabahnya terkait produk asuransi unit link ialah PT AIA Financial, PT Prudential Life Assurance, dan PT AXA Mandiri Financial Services.

OJK sebagai otoritas yang mengatur industri asuransi jiwa nasional pun telah melakukan berbagai langkah, guna menyelesaikan sengketa berkepanjangan antara nasabah dan perusahaan asuransi.

Upaya mediasi hingga revisi aturan terkait produk asuransi unit link telah dilakukan OJK.

Baca juga: OJK Larang Perbankan Jual Unit Link dari Asuransi Bermasalah, Ini Tanggapan BCA

Teranyar, OJK secara tegas menyatakan, pihaknya akan menindak tegas para pelaku usaha jasa keuangan terkait permasalahan produk asuransi unitlink yang dinilai telah merugikan sejumlah nasabah.

Bahkan, OJK berencana untuk melarang bank menjual produk asuransi unit link dari perusahaan asuransi yang bermasalah dengan nasabahnya.

"OJK melakukan penyempurnaan regulasi mengenai unit link, termasuk akan menindak tegas pelaku usaha jasa keuangan yang melanggar dan melarang bank menjual unit link dari perusahaan asuransi yang masih belum menyelesaikan sengketa dengan nasabahnya," tutur Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK, Anto Prabowo, dalam keterangannya, Kamis (3/2/2022).

Baca juga: Nasabah Jiwasraya Sebut OJK Larang Bank Bayarkan Polis Macet, Apa Iya?

 

Tidak lama setelah pernyataan OJK tersebut, AIA, Prudential Indonesia, dan AXA Mandiri langsung buka suara.

Ketiganya kompak membantah kabar tersebut, dan mengaku tidak menerima instruksi dari OJK untuk menghentikan pemasaran atau penjualan produk asuransi unit link melalui bank.

Berikut bantahannya. 

Baca juga: OJK Larang Bank Jual Unit Link dari Asuransi yang Masih Bermasalah

1. AIA Financial

 

Direktur Hukum, Kepatuhan, dan Risiko AIA Financial Rista Qatrini Manurung mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan OJK terkait wacana pelarangan penjualan produk asuransi unit link tersebut.

Dari hasil koordinasi itu Ia bilang, OJK tidak mengeluarkan surat keputusan ataupun instruksi resmi kepada perusahaan untuk menghentikan kegiatan pemasaran produk unit link.

"Kami memastikan bisnis dan pemasaran produk, termasuk unit link tetap berjalan dengan baik di seluruh jalur distribusi AIA, termasuk bank dan keagenan," ujar Rista.

2. Prudential

Chief Marketing & Communications Officer Prudential Indonesia Luskito Hambali juga membantah kabar pelarangan pemasaran atau penjualan produk asuransi unit link melalui kanal distribusi bank.

Oleh karenanya, Luskito memastikan, pemasaran produk unit link melalui berbagai kanal tetap berjalan dengan normal.

"Kami tidak menerima instruksi resmi dari OJK untuk menghentikan pemasaran produk unit link baik melalui distribusi langsung, keagenan, maupun melalui mitra kerja lainnya termasuk melalui bank rekanan," ujar dia.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dollar AS Tembus Rp 16.200, Kemenkeu Antisipasi Bengkaknya Bunga Utang

Dollar AS Tembus Rp 16.200, Kemenkeu Antisipasi Bengkaknya Bunga Utang

Whats New
Bawaslu Buka 18.557 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Prioritas Kebutuhannya

Bawaslu Buka 18.557 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Prioritas Kebutuhannya

Whats New
Ingin Produksi Padi Meningkat, Kementan Kerahkan 3.700 Unit Pompa Air di Jatim

Ingin Produksi Padi Meningkat, Kementan Kerahkan 3.700 Unit Pompa Air di Jatim

Whats New
Kemehub Buka 18.017 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Kemehub Buka 18.017 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Whats New
Melalui Pompanisasi, Mentan Amran Targetkan Petani di Lamongan Tanam Padi 3 Kali Setahun

Melalui Pompanisasi, Mentan Amran Targetkan Petani di Lamongan Tanam Padi 3 Kali Setahun

Whats New
Konflik Iran-Israel Bisa Picu Lonjakan Inflasi di Indonesia

Konflik Iran-Israel Bisa Picu Lonjakan Inflasi di Indonesia

Whats New
Kartu Prakerja Gelombang 66 Resmi Dibuka, Berikut Persyaratannya

Kartu Prakerja Gelombang 66 Resmi Dibuka, Berikut Persyaratannya

Whats New
Kemensos Buka 40.839 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Kemensos Buka 40.839 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Whats New
Pemudik Lebaran 2024 Capai 242 Juta Orang, Angka Kecelakaan Turun

Pemudik Lebaran 2024 Capai 242 Juta Orang, Angka Kecelakaan Turun

Whats New
Pasar Sekunder adalah Apa? Ini Pengertian dan Alur Transaksinya

Pasar Sekunder adalah Apa? Ini Pengertian dan Alur Transaksinya

Work Smart
Signifikansi 'Early Adopters' dan Upaya 'Crossing the Chasm' Koperasi Multi Pihak

Signifikansi "Early Adopters" dan Upaya "Crossing the Chasm" Koperasi Multi Pihak

Whats New
Rupiah Tertekan Dekati Rp 16.300 Per Dollar AS, BI Terus Intervensi Pasar

Rupiah Tertekan Dekati Rp 16.300 Per Dollar AS, BI Terus Intervensi Pasar

Whats New
Cara Gadai BPKB Motor di Pegadaian, Syarat, Bunga, dan Angsuran

Cara Gadai BPKB Motor di Pegadaian, Syarat, Bunga, dan Angsuran

Earn Smart
Harga Minyak Dunia Melonjak 3 Persen, Imbas Serangan Balasan Israel ke Iran

Harga Minyak Dunia Melonjak 3 Persen, Imbas Serangan Balasan Israel ke Iran

Whats New
Kembangkan Karier Pekerja, Bank Mandiri Raih Peringkat 1 Top Companies 2024 Versi LinkedIn

Kembangkan Karier Pekerja, Bank Mandiri Raih Peringkat 1 Top Companies 2024 Versi LinkedIn

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com