3. AXA Mandiri
Sementara itu, Direktur Kepatuhan AXA Mandiri Rudy Kamdani menegaskan, sampai dengan saat ini pihaknya belum menerima instruksi dari OJK yang melarang perusahaan maupun bank mitra menjual produk unit link.
"Perusahaan mengimbau nasabah, mitra perusahaan, dan masyarakat agar tetap tenang dan tidak perlu terpancing atas isu pelarangan tersebut," kata dia.
"Selain itu, perusahaan memastikan bahwa seluruh layanan nasabah termasuk produk unitlink akan tetap berlangsung normal, sesuai dengan peraturan yang berlaku," tambah dia.
Terkait dengan permasalahan sejumlah nasabah unit link, ketiga perusahaan asuransi itu menyampaikan pernyataan yang tidak jauh berbeda, di mana ketiga perusahaan berupaya menyelesaikan sengketa melalui ketentuan dan prosedur berlaku, termasuk melakukan mediasi dan membuka ruang diskusi untuk mencapai kesepakatan.
Apabila upaya penyelesaian keluhan nasabah melalui Internal Dispute Resolution tidak mencapai kesepakatan, nasabah disebut dapat menyampaikan keluhannya melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK), sebagai lembaga resmi penyelesaian sengketa yang diawasi oleh OJK.
Selain itu, AIA, Prudential Indonesia, dan AXA Mandiri juga menyatakan, produk asuransi unit link memiliki manfaat asuransi dan investasi kepada nasabah sejak lama. Produk tersebut juga dinilai berkontribusi positif dan signifikan terhadap pendapatan premi asuransi jiwa nasional.
(Penulis Rully R. Ramli | Editor Yoga Sukmana)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.