Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BPKH Buka Lowongan Dua Formasi Jabatan Mulai 10 Februari, Catat Syaratnya

Kompas.com - 06/02/2022, 18:56 WIB
Ade Miranti Karunia,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) membuka dua formasi jabatan yang kini sedang dicari, yaitu Calon Anggota Badan Pelaksana dan Calon Anggota Dewan Pengawas BPKH untuk periode 2022-2027.

Ketua Panitia Seleksi Pemilihan dan Penetapan Calon Anggota Badan Pelaksana dan Calon Anggota Dewan Pengawas BPKH Mardiasmo mengatakan, pendaftaran seleksi akan dibuka mulai 10 Februari dan berakhir 18 Februari.

"Kami mengundang putra-putri terbaik bangsa yang dapat mengoptimalkan peranan BPKH dalam meningkatkan kinerjanya dengan tetap mengedepankan pengelolaan dana haji berdasarkan prinsip syariah, kehati-hatian, manfaat, transparan dan akuntabel," katanya melalui keterangan tertulis, Minggu (6/2/2022).

Baca juga: Mau Daftar Jadi Anggota BPKH? Simak Syarat-syaratnya

Menurut Mardiasmo, sedikitnya Indonesia selalu memberangkatkan sekitar lebih dari 200.000 jamaah haji setiap tahunnya. Pada tahun lalu, dana yang dikelola mencapai Rp 158,88 triliun.

"Tentunya itu adalah amanah yang sangat besar dan tidak mudah. Tapi kami percaya banyak putra putri terbaik bangsa yang mampu menjadi pengurus BPKH untuk lebih memaksimalkan peranan lembaga tersebut," ucapnya.

Adapun kriteria untuk mengisi Calon Anggota Badan Pelaksana dan Calon Anggota Dewan Pengawas BPKH 2022-2027, yaitu:

Baca juga: Pemerintah Buka Seleksi Anggota BPKH, Ini Cara Daftarnya

A. Persyaratan Umum

1. Warga Negara Indonesia;

2. Beragama Islam;

3. Sehat jasmani dan rohani;

4. Memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela;

5. Memiliki kualifikasi dan kompetensi yang sesuai untuk pengelola Keuangan Haji;

6. Berusia paling rendah 40 tahun dan paling tinggi 60 tahun pada saat dicalonkan menjadi anggota:

7. Tidak sedang menjadi anggota atau menjabat sebagai pengurus partai politik;

8. Tidak sedang menjadi tersangka atau terdakwa dalam proses peradilan;

9. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih;

10 Tidak merangkap jabatan; dan/atau

11. Memiliki pengetahuan tentang ekonomi syariah.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com