Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BPKH Buka Lowongan Dua Formasi Jabatan Mulai 10 Februari, Catat Syaratnya

Kompas.com - 06/02/2022, 18:56 WIB
Ade Miranti Karunia,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) membuka dua formasi jabatan yang kini sedang dicari, yaitu Calon Anggota Badan Pelaksana dan Calon Anggota Dewan Pengawas BPKH untuk periode 2022-2027.

Ketua Panitia Seleksi Pemilihan dan Penetapan Calon Anggota Badan Pelaksana dan Calon Anggota Dewan Pengawas BPKH Mardiasmo mengatakan, pendaftaran seleksi akan dibuka mulai 10 Februari dan berakhir 18 Februari.

"Kami mengundang putra-putri terbaik bangsa yang dapat mengoptimalkan peranan BPKH dalam meningkatkan kinerjanya dengan tetap mengedepankan pengelolaan dana haji berdasarkan prinsip syariah, kehati-hatian, manfaat, transparan dan akuntabel," katanya melalui keterangan tertulis, Minggu (6/2/2022).

Baca juga: Mau Daftar Jadi Anggota BPKH? Simak Syarat-syaratnya

Menurut Mardiasmo, sedikitnya Indonesia selalu memberangkatkan sekitar lebih dari 200.000 jamaah haji setiap tahunnya. Pada tahun lalu, dana yang dikelola mencapai Rp 158,88 triliun.

"Tentunya itu adalah amanah yang sangat besar dan tidak mudah. Tapi kami percaya banyak putra putri terbaik bangsa yang mampu menjadi pengurus BPKH untuk lebih memaksimalkan peranan lembaga tersebut," ucapnya.

Adapun kriteria untuk mengisi Calon Anggota Badan Pelaksana dan Calon Anggota Dewan Pengawas BPKH 2022-2027, yaitu:

Baca juga: Pemerintah Buka Seleksi Anggota BPKH, Ini Cara Daftarnya

A. Persyaratan Umum

1. Warga Negara Indonesia;

2. Beragama Islam;

3. Sehat jasmani dan rohani;

4. Memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela;

5. Memiliki kualifikasi dan kompetensi yang sesuai untuk pengelola Keuangan Haji;

6. Berusia paling rendah 40 tahun dan paling tinggi 60 tahun pada saat dicalonkan menjadi anggota:

7. Tidak sedang menjadi anggota atau menjabat sebagai pengurus partai politik;

8. Tidak sedang menjadi tersangka atau terdakwa dalam proses peradilan;

9. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih;

10 Tidak merangkap jabatan; dan/atau

11. Memiliki pengetahuan tentang ekonomi syariah.

Persyaratan umum sebagaimana dimaksud pada huruf A dibuktikan dengan:

1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang sah dan masih berlaku;

2. Surat keterangan sehat (jasmani dan rohani) dari dokter pemerintah;

3. Surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) dari Kepala Kepolisian di tempat tinggal yang bersangkutan;

4. Ijazah jenjang pendidikan formal yang dilegalisasi oleh perguruan tinggi yang mengeluarkan ijazah tersebut atau instansi yang berwenang;

5. Sertifikat kompetensi dan/atau surat keterangan pengalaman kerja di bidang pengelolaan keuangan;

6. Surat pernyataan kesediaan yang bersangkutan untuk melepaskan status sebagai anggota atau pengurus partai politik selama menjabat Anggota Badan Pelaksana atau Dewan Pengawas;

7. Surat pernyataan dari yang bersangkutan bahwa yang bersangkutan tidak sedang dalam proses peradilan karena melakukan tindak pidana;

8. Surat keterangan dari pengadilan bahwa yang bersangkutan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih;

9. Surat pernyataan kesediaan yang bersangkutan untuk melepaskan jabatan di pemerintahan atau badan hukum atau sebagai pejabat negara selama menjabat anggota Badan Pelaksana atau anggota Dewan Pengawas;

10. Memiliki pengetahuan tentang ekonomi syariah yang dibuktikan dengan Surat keterangan dan/atau sertifikat dari lembaga/instansi yang berwenang.

B. Persyaratan Khusus

1. Selain harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada huruf A, calon Anggota Badan Pelaksana dan anggota Dewan pengawas harus memenuhi persyaratan khusus:

a. memiliki kompetensi dan pengalaman di bidang pengelolaan keuangan paling sedikit 5 tahun;

b. mempunyai kualifikasi pendidikan paling rendah Strata 1 atau yang disetarakan; dan

c. tidak pernah menjadi anggota direksi, komisaris, atau dewan pengawas pada saat badan hukum dinyatakan pailit.

2. Kompetensi sebagaimana dimaksud pada huruf B angka 1 huruf a, dibuktikan dengan sertifikat kompetensi dari lembaga yang berwenang.

3. Pengalaman sebagaimana dimaksud pada huruf B angka 1 huruf a, dibuktikan dengan surat keterangan pengalaman kerja dari instansi/lembaga/badan hukum tempat yang bersangkutan bekerja.

4. Bukti kompetensi dan pengalaman sebagaimana dimaksud huruf B angka 2 dan angka 3 tidak diperlukan bagi praktisi yang memiliki keahlian di bidang ekonomi, keuangan, perbankan, dan/atau investasi yang keahliannya diakui oleh masyarakat.

Pendaftaran untuk formasi tersebut bisa dilakukan dengan dua cara, secara daring (online) maupun offline. Secara online, bisa mendaftar melalui laman resmi https://seleksibpkh.kemenag.go.id, pukul 23.59 WIB.

Selain itu, pendaftaran juga dapat dilakukan secara langsung dengan mendatangi Posko Pendaftaran Seleksi di Biro Kepegawaian Lantai 3 Gedung Kementerian Agama.

Menurut Mardiasmo, pengelolaan keuangan haji ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan ibadah haji, rasionalitas, dan efisiensi pengelolaan BPKH dan manfaat bagi kemaslahatan umat Islam.

"Tentunya itu adalah amanah yang sangat besar dan tidak mudah. Tapi kami percaya banyak putra putri terbaik bangsa yang mampu menjadi pengurus BPKH untuk lebih memaksimalkan peranan lembaga tersebut," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

BCA Finance Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1 Semua Jurusan, Cek Syaratnya

BCA Finance Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1 Semua Jurusan, Cek Syaratnya

Work Smart
Pemerintah Sebut Tarif Listrik Seharusnya Naik pada April hingga Juni 2024

Pemerintah Sebut Tarif Listrik Seharusnya Naik pada April hingga Juni 2024

Whats New
Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Whats New
Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Earn Smart
7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

Whats New
'Regulatory Sandbox' Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

"Regulatory Sandbox" Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

Whats New
IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

Whats New
Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Whats New
Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Whats New
Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Whats New
Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Whats New
Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Whats New
Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Whats New
Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

BrandzView
Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com