Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Smart Aviation Buka Suara Soal Kontrak Sewa Hanggar di Bandara Malinau

Kompas.com - 07/02/2022, 16:50 WIB
Rully R. Ramli,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Smart Cakrawala Aviation buka suara terkait sewa hanggar Bandara Robert Atty Bessing, Kabupaten Malinau, Kalimantan Utara, yang sebelumnya ditempati oleh PT ASI Pudjiastuti atau Susi Air.

CEO Smart Aviation Pongky Majaya menegaskan, pihaknya mengikuti proses yang berlaku terkait pengajuan kontrak sewa dengan Pemerintah Kabupaten Malinau.

"Terkait dengan seluruh transaksi dan presentasi kita ke pemerintah kabupaten itu keputusan 100 ada di Pemkab. Kami pasif, kami hanya bisa mengajukan proporsal, adu program, bersyukur kita diterima," tutur dia, dalam konferensi pers, di Jakarta, Senin (7/2/2022).

Baca juga: Siapa Pemilik Bandara Malinau, Lokasi Diusirnya Pesawat Susi Air?

Lebih lanjut Pongky mengatakan, sewa hanggar merupakan aksi bisnis pada umumnya, dan kontrak sewa sudah didapatkan perusahaan mulai dari 1 Januari 2022 hingga 31 Desember 2022.

Namun demikian, Smart Aviation masih belum menempati hanggar di Bandara Malinau, sebab sampai saat ini masih belum dilakukan proses serah terima hanggar.

"Sampai saat ini karena adanya proses serah terima hanggar yang masih terkendala, kami belum dapat menempati hanggar tersebut," ujar Pongky.

Baca juga: Duduk Perkara Susi Air Diusir dari Hanggar Malinau, Pemda Sebut gara-gara Kontrak Sewa Berakhir, Susi: Tidak Ada Unsur Politik

Pongky bilang, pihaknya tidak memiliki konflik dengan pihak manapun. Bahkan, Smart Aviation memiliki Sertifikat Organisasi Perawatan Pesawat Udara (Aircraft Maintenance Organization/AMO).

Dengan adanya sertifikat tersebut, Smart Aviation membuka ruang kerja sama kepada maskapai atau operator lain yang ingin melakukan perawatan atau maintenance pesawat di hanggarnya.

"Salah satu poin penting yang kami tawarkan ke pemda agar semua operator yang berkeinginan memanfaatkan hanggar ini dapat bekerjasama dengan kami, tentunya di bawah penjadwalan manajemen," ucap Pongky.

Baca juga: Cerita OPS Susi Air Jelang Diusir dari Hanggar Malinau: Saya Minta Surat Tugas, Mereka Bilang Tidak Ada

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harga Bahan Pokok Sabtu 20 April 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Harga Bahan Pokok Sabtu 20 April 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Whats New
Aliran Modal Asing Keluar Rp 21,46 Triliun dari RI Pekan Ini

Aliran Modal Asing Keluar Rp 21,46 Triliun dari RI Pekan Ini

Whats New
Kementerian PUPR Buka 26.319 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Kementerian PUPR Buka 26.319 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Whats New
[POPULER MONEY] Kartu Prakerja Gelombang 66 Dibuka | Luhut dan Menlu China Bahas Kelanjutan Kereta Cepat Sambil Makan Durian

[POPULER MONEY] Kartu Prakerja Gelombang 66 Dibuka | Luhut dan Menlu China Bahas Kelanjutan Kereta Cepat Sambil Makan Durian

Whats New
Ada Konflik di Timur Tengah, RI Cari Alternatif Impor Migas dari Afrika dan Amerika

Ada Konflik di Timur Tengah, RI Cari Alternatif Impor Migas dari Afrika dan Amerika

Whats New
Langkah PAI Jawab Kebutuhan Profesi Aktuaris di Industri Keuangan RI

Langkah PAI Jawab Kebutuhan Profesi Aktuaris di Industri Keuangan RI

Whats New
Akar Masalah BUMN Indofarma Belum Bayar Gaji Karyawan

Akar Masalah BUMN Indofarma Belum Bayar Gaji Karyawan

Whats New
Nestapa BUMN Indofarma, Sudah Disuntik APBN, tapi Rugi Terus

Nestapa BUMN Indofarma, Sudah Disuntik APBN, tapi Rugi Terus

Whats New
Tol Japek II Selatan Diyakini Jadi Solusi Kemacetan di KM 66

Tol Japek II Selatan Diyakini Jadi Solusi Kemacetan di KM 66

Whats New
Punya Gaji Tinggi, Simak Tugas Aktuaris di Industri Keuangan

Punya Gaji Tinggi, Simak Tugas Aktuaris di Industri Keuangan

Whats New
Nasib BUMN Indofarma: Rugi Terus hingga Belum Bayar Gaji Karyawan

Nasib BUMN Indofarma: Rugi Terus hingga Belum Bayar Gaji Karyawan

Whats New
Pembatasan Pembelian Pertalite dan Elpiji 3 Kg Berpotensi Berlaku Juni 2024

Pembatasan Pembelian Pertalite dan Elpiji 3 Kg Berpotensi Berlaku Juni 2024

Whats New
OJK Sebut 12 Perusahaan Asuransi Belum Punya Aktuaris

OJK Sebut 12 Perusahaan Asuransi Belum Punya Aktuaris

Whats New
OJK Cabut Izin Usaha BPR Syariah Saka Dana Mulia di Kudus

OJK Cabut Izin Usaha BPR Syariah Saka Dana Mulia di Kudus

Whats New
Ada Indikasi TPPU lewat Kripto, Indodax Perketat Pengecekan Deposit

Ada Indikasi TPPU lewat Kripto, Indodax Perketat Pengecekan Deposit

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com