Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Peserta Tax Amnesty Jilid II Terus Bertambah, Kini Capai 10.725 Wajib Pajak

Kompas.com - 07/02/2022, 17:33 WIB
Yoga Sukmana

Editor

Sumber

JAKARTA, KOMPAS.com - Jumlah peserta Program Pengungkapan Sukarela (PPS) alias program pengampunan pajak (tax amnesty) jilid II makin bertambah.

Pemerintah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat, pendapatan dari Pajak Penghasilan (PPh) yang diterima negara sudah mencapai Rp 1,1 triliun dari total pengungkapan harta Rp 10,25 triliun nilai harta bersih, pada Senin (7/2/2022).

Harta itu diungkap oleh 10.725 wajib pajak dengan 11.804 surat keterangan. Adapun, PPS dilakukan secara online melalui akun wajib pajak di situs https://djponline.pajak.go.id/account/login dalam jangka waktu 24 jam sehari dan 7 hari seminggu dengan standar WIB.

Baca juga: Buka Kesempatan Kerja Sama dengan Susi Air, CEO Smart Aviation: Kami Tidak Sedang Berkompetisi

Lebih rinci, deklarasi harta dalam negeri dan repatriasi oleh wajib pajak mencapai Rp 8,84 triliun. Sementara itu, deklarasi harta luar negeri mencapai Rp 798,07 Miliar.

Adapun harta yang diinvestasikan ke dalam Surat Berharga Negara (SBN) mencapai Rp 617,24 Miliar.

Peserta PPS memiliki pilihan untuk menempatkan investasinya di SBN atau secara langsung ke perusahaan yang bergerak di bidang hilirisasi sumber daya alam atau energi baru dan terbarukan (EBT). (Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Noverius Laoli)

Baca juga: Mau Ikut Tax Amnesty buat Lapor Harta? Begini Caranya

Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul: Pemerintah Telah Kantongi Rp 1,1 Triliun PPh dari Tax Amnesty Jilid II

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com