Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Simak Perbedaan Kartu Nikah dan Buku Nikah

Kompas.com - 07/02/2022, 18:00 WIB
Nur Jamal Shaid,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.comKartu nikah adalah dokumen resmi dari negara untuk pasangan yang sudah menikah. Meski demikian, kartu nikah bukanlah pengganti buku nikah. Lalu apa perbedaan buku nikah dengan kartu nikah?

Sederhananya, buku nikah adalah dokumen yang menyatakan pasangan suami istri telah menikah sah secara agama dan negara. Buku nikah berisi kutipan dari akta nikah yang menjadi bukti hukum adanya perkawinan.

Biasanya, buku nikah diberikan kepada pasangan suami istri yang telah melangsungkan akad nikah di depan petugas KUA.

Sedangkan kartu nikah adalah kartu identitas nikah berbasis teknologi informasi yang mudah dibawah kemana-mana layaknya e-KTP. Kartu nikah akan diserahkan kepada pasangan yang sudah resmi menikah.

Baca juga: Menko Airlangga Optimistis Ekonomi Kuartal I 2022 Tumbuh 5 Persen

Awalnya, kartu nikah fisik diluncurkan oleh Kementerian Agama (Kemenag) pada November 2018 lalu. Namun pada Mei 2021, Kemenag meluncurkan kartu nikah digital sebagai pengganti kartu nikah fisik.

Dikutip dari laman Indonesia.go.id, keberadaan kartu nikah digital adalah untuk melengkapi buku nikah sebagai syarat keabsahan pernikahan dari Kantor Urusan Agama (KUA). Ada beberapa manfaat dan fungsi dari kartu nikah digital. Di antaranya adalah sebagai berikut:

Fungsi kartu nikah digital

  • Kecepatan mengakses data diri dari pasangan suami istri sebagaimana tertera dalam kartu nikah tersebut.
  • Kartu nikah digital akan mempermudah pengecekan keabsahan pernikahan pasangan suami istri. Sebab, selain nama suami atau istri, di data kartu nikah digital juga memuat kode batang (barcode) berisikan data diri suami dan istri.
  • Kartu nikah digital merupakan upaya Kemenag untuk menghindari pemalsuan dokumen pernikahan.

Baca juga: Ini Penyebab Harga Pupuk Nonsubsidi Melonjak

  • Selain itu, kartu nikah digital juga menghindarkan dari praktik penipuan yang dilakukan oleh salah satu pasangan.
  • Pasangan suami istri yang sedang bepergian tidak perlu khawatir dicurigai apabila mereka pergi bersama. Pasalnya, beberapa hotel terutama hotel syariah kerap meminta dan mengecek kartu nikah kepada pengunjungnya.

simak beberapa perbedaan kartu nikah dan buku nikahkemenag.go.id simak beberapa perbedaan kartu nikah dan buku nikah

Perbedaan kartu nikah dan buku nikah 

Dikutip dari laman Kemenag.go.id, perbedaan kartu nikah dan buku nikah bisa dilihat dari sisi  bentuk, bahan dan fungsinya.

Dari segi bentuknya, buku nikah menyerupai paspor atau buku saku kecil yang tipis dengan cover berbahan karton glossy yang terdapat logo Kementerian Agama RI. Warna buku nikah untuk suami adalah merah marun. Sedangkan buku nikah istri berwarna hijau tua.

Di halaman pertama, terdapat foto dari pasangan sah suami dan istri. Kemudian, ada data yang memuat informasi tempat dan waktu pelaksanaan nikah, serta data diri kedua mempelai, yang mencakup nama, status saat menikah, tempat tanggal lahir, alamat, pekerjaan, hingga informasi nama ayah dan data tentang mahar pernikahan.

Baca juga: Erick Thohir: BUMN Harus Jadi Katalisator Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Sementara bentuk kartu nikah mirip e-KTP yang disematkan foto kedua mempelai. Selain itu, di kartu nikah terdapat barcode untuk mempermudah penyimpanan data penting dan proses pengurusan dokumen yang berkaitan dengan pernikahan di kemudian hari.

Buku nikah merupakan dokumen pernikahan yang terbuat dari kertas. Sedangkan kartu nikah dibuat dari bahan serupa e-KTP. Sehingga lebih kuat, tidak mudah rusak, dan mudah dibawa ke mana saja.

Selain itu, perbedaan lainnya adalah buku nikah merupakan dokumen resmi yang sah di mata hukum. Sedangkan kartu nikah adalah dokumen tambahan (pelengkap) buku nikah.

Infografik cara mendapatkan kartu nikah digital.KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik cara mendapatkan kartu nikah digital.

Buku nikah bisa dipergunakan untuk keperluan administrasi pasutri seperti keperluan membuat akta kelahiran anak, administrasi bank, juga mengurus terkait kesehatan yang persyaratannya menggunakan buku nikah.

Sementara kartu nikah digital bisa digunakan untuk keperluan lain yang memerlukan bukti sebagai pasangan suami istri. Misalnya menginap di hotel syariah, cukup menunjukkan kartu nikah, tidak perlu menggunakan buku nikah.

Baca juga: Luhut Minta Pedagang Kecil Divaksinasi dan Jaga Protokol Kesehatan

Buku nikah diterbitkan oleh Kantor Urusan Agama (KUA). Sedangkan layanan kartu nikah digital bisa didapatkan di seluruh KUA yang memiliki akses ke laman Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah) atau simkah.kemenag.go.id.

Itulah beberapa perbedaan buku nikah dan kartu nikah dari sisi bentuk hingga fungsi dan kegunaannya. Bisa dikatakan, kartu nikah adalah dokumen pelengkap dari buku nikah.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Whats New
Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Whats New
Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Whats New
Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Whats New
Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Whats New
Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Whats New
Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Whats New
Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Work Smart
Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Whats New
Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Whats New
Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Whats New
Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Whats New
Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Whats New
KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

Whats New
Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com