JAKARTA, KOMPAS.com – Kartu nikah adalah dokumen resmi dari negara untuk pasangan yang sudah menikah. Meski demikian, kartu nikah bukanlah pengganti buku nikah. Lalu apa perbedaan buku nikah dengan kartu nikah?
Sederhananya, buku nikah adalah dokumen yang menyatakan pasangan suami istri telah menikah sah secara agama dan negara. Buku nikah berisi kutipan dari akta nikah yang menjadi bukti hukum adanya perkawinan.
Biasanya, buku nikah diberikan kepada pasangan suami istri yang telah melangsungkan akad nikah di depan petugas KUA.
Sedangkan kartu nikah adalah kartu identitas nikah berbasis teknologi informasi yang mudah dibawah kemana-mana layaknya e-KTP. Kartu nikah akan diserahkan kepada pasangan yang sudah resmi menikah.
Baca juga: Menko Airlangga Optimistis Ekonomi Kuartal I 2022 Tumbuh 5 Persen
Awalnya, kartu nikah fisik diluncurkan oleh Kementerian Agama (Kemenag) pada November 2018 lalu. Namun pada Mei 2021, Kemenag meluncurkan kartu nikah digital sebagai pengganti kartu nikah fisik.
Dikutip dari laman Indonesia.go.id, keberadaan kartu nikah digital adalah untuk melengkapi buku nikah sebagai syarat keabsahan pernikahan dari Kantor Urusan Agama (KUA). Ada beberapa manfaat dan fungsi dari kartu nikah digital. Di antaranya adalah sebagai berikut:
Baca juga: Ini Penyebab Harga Pupuk Nonsubsidi Melonjak
Dikutip dari laman Kemenag.go.id, perbedaan kartu nikah dan buku nikah bisa dilihat dari sisi bentuk, bahan dan fungsinya.
Dari segi bentuknya, buku nikah menyerupai paspor atau buku saku kecil yang tipis dengan cover berbahan karton glossy yang terdapat logo Kementerian Agama RI. Warna buku nikah untuk suami adalah merah marun. Sedangkan buku nikah istri berwarna hijau tua.
Di halaman pertama, terdapat foto dari pasangan sah suami dan istri. Kemudian, ada data yang memuat informasi tempat dan waktu pelaksanaan nikah, serta data diri kedua mempelai, yang mencakup nama, status saat menikah, tempat tanggal lahir, alamat, pekerjaan, hingga informasi nama ayah dan data tentang mahar pernikahan.
Baca juga: Erick Thohir: BUMN Harus Jadi Katalisator Pertumbuhan Ekonomi Indonesia
Sementara bentuk kartu nikah mirip e-KTP yang disematkan foto kedua mempelai. Selain itu, di kartu nikah terdapat barcode untuk mempermudah penyimpanan data penting dan proses pengurusan dokumen yang berkaitan dengan pernikahan di kemudian hari.
Buku nikah merupakan dokumen pernikahan yang terbuat dari kertas. Sedangkan kartu nikah dibuat dari bahan serupa e-KTP. Sehingga lebih kuat, tidak mudah rusak, dan mudah dibawa ke mana saja.
Selain itu, perbedaan lainnya adalah buku nikah merupakan dokumen resmi yang sah di mata hukum. Sedangkan kartu nikah adalah dokumen tambahan (pelengkap) buku nikah.
Buku nikah bisa dipergunakan untuk keperluan administrasi pasutri seperti keperluan membuat akta kelahiran anak, administrasi bank, juga mengurus terkait kesehatan yang persyaratannya menggunakan buku nikah.
Sementara kartu nikah digital bisa digunakan untuk keperluan lain yang memerlukan bukti sebagai pasangan suami istri. Misalnya menginap di hotel syariah, cukup menunjukkan kartu nikah, tidak perlu menggunakan buku nikah.
Baca juga: Luhut Minta Pedagang Kecil Divaksinasi dan Jaga Protokol Kesehatan
Buku nikah diterbitkan oleh Kantor Urusan Agama (KUA). Sedangkan layanan kartu nikah digital bisa didapatkan di seluruh KUA yang memiliki akses ke laman Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah) atau simkah.kemenag.go.id.
Itulah beberapa perbedaan buku nikah dan kartu nikah dari sisi bentuk hingga fungsi dan kegunaannya. Bisa dikatakan, kartu nikah adalah dokumen pelengkap dari buku nikah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.