Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diusir dari Hanggar Malinau, Susi Air Layangkan Somasi ke Bupati, Minta Ganti Rugi Rp 8,9 Miliar

Kompas.com - 07/02/2022, 18:10 WIB
Rully R. Ramli,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Susi Air resmi menempuh jalur hukum terkait pengusiran secara paksa pesawat dan barang-barang milik maskapai di hanggar Bandara Robert Atty Bessing, Kabupaten Malinau, Kalimantan Utara.

Kuasa Hukum Susi Air dari kantor Visi Law Office secara resmi mengirimkan teguran atau somasi yang ditujukan kepada Bupati Malinau, Wempi Wellem Mawa dan Sekretaris Daerah Kabupaten, Malinau Ernes Silvanus pada hari ini, Senin (7/2/2022).

"Somasi dikirimkan kepada dua pihak tersebut karena dinilai paling bertanggungjawab atas persoalan pengusiran Susi Air di hanggar," tulis Visi Law Office, dalam keterangan tertulis, Senin.

Baca juga: Duduk Perkara Susi Air Diusir dari Hanggar Malinau, Pemda Sebut gara-gara Kontrak Sewa Berakhir, Susi: Tidak Ada Unsur Politik

Visi Law Office menilai, penggunaan dan pengerahan tenaga dan perangkat Satpol PP oleh Pemerintah Kabupaten Malinau diduga merupakan tindakan melawan hukum, karena tidak sesuai dengan tugas Satpol PP sebagaimana diatur pada Pasal 1 angka 1 dan Pasal 5 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Satuan Polisi.

"Satpol PP dan anggota Dinas Perhubungan Kabupaten Malinau diduga telah bertindak di luar kewenangan untuk melakukan eksekusi atau pengosongan secara paksa pada pada area daerah keamanan terbatas Bandar udara, sehingga diduga telah melanggar Pasal 210 jo Pasal 344 huruf (a) dan (c) Undang-Undang No 1 Tahun 2009," tulis mereka.

Baca juga: Pengakuan CEO Smart Aviation soal Hanggar di Malinau: Kami Rugi, tapi Selama ini Enggak Bersuara

Lebih lanjut Visi Law Office menyebutkan, anggota Satpol PP dan anggota Dinas Perhubungan Kabupaten Malinau yang  dikerahkan telah melakukan tekanan dan paksaan dengan cara pengerahan pasukan secara berlebihan dan tetap memaksa melakukan eksekusi meskipun OPS Susi Air telah menolak dan tidak menandatangani berita acara eksekusi.

"Sehingga hal tersebut diduga sudah melanggar Pasal 335 ayat (1) butir 1 KUHP," tulis Visi Law Office.

Baca juga: Cerita OPS Susi Air Jelang Diusir dari Hanggar Malinau: Saya Minta Surat Tugas, Mereka Bilang Tidak Ada

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com