Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Membuat NPWP Elektronik dengan Mudah Tanpa Harus Keluar Rumah

Kompas.com - 07/02/2022, 20:01 WIB
Nur Jamal Shaid,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.comNomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP adalah tanda pengenal atau identitas wajib pajak yang digunakan untuk aktivitas perpajakan. Setiap warga yang memiliki penghasilan di atas rata-rata wajib memiliki NPWP.

Dulu, cara membuat NPWP adalah harus datang langsung ke kantor pajak. Namun sekarang, masyarakat bisa memilih cara daftar pajak online yang lebih mudah. Bahkan, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan telah membuat terobosan dengan menghadirkan layanan NPWP elektronik.

Apa itu NPWP elektronik?

Dikutip dari laman Indonesia.go.id, NPWP elektronik merupakan alternatif yang bisa digunakan masyarakat untuk mendapatkan tanda pengenal sebagai penyetor pajak.

Baca juga: GoTix dan Polda Metro Jaya Layani Vaksinasi Booster, Ini Cara Daftar dan Syaratnya

NPWP elektronik bertujuan untuk memudahkan para wajib pajak (WP) dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. Apalagi saat ini NPWP adalah sama pentingnya dengan memiliki kartu tanda penduduk (KTP).

Namun yang perlu dicatat, NPWP elektronik ini sifatnya hanya sebagai layanan tambahan. Artinya, kartu fisik NPWP masih menjadi alat utama bagi wajib pajak saat memanfaatkan layanan perpajakan dari DJP.

NPWP elektronik dihadirkan untuk menghindari kartu fisik mudah rusak akibat tergores atau patah atau bahkan hilang.

Inovasi berbasis teknologi informasi seperti NPWP elektronik juga sebagai langkah tepat pemerintah dalam mengikuti perubahan pola perilaku masyarakat pada masa pandemi virus corona seperti sekarang ini.

Baca juga: Ekonomi Nasional Tumbuh 5,02 Persen, Pertanian dan 3 Sektor Ini Mendominasi

Dikutip dari www.pajak.go.id, DJP telah menambahkan fitur pengiriman NPWP elektronik melalui surat elektronik atau email milik wajib pajak. Fitur tersebut tersedia pada menu informasi DJP Online.

Dengan fitur ini, ketika wajib pajak membutuhkan NPWP Elektronik untuk dapat disalin atau dicetak, tinggal mengecek di surat elektroniknya (email).

Lalu bagaimana cara mendapatkan kartu NPWP elektronik?

Agar bisa menikmati layanan NPWP elektronik, maka wajib pajak perlu membuat akun di DJP Online. Sebelum itu, wajib pajak harus dapat memiliki electronic filling identification number atau EFIN terlebih dahulu.

Permintaan EFIN bisa disampaikan melalui email resmi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP). Berikut persyaratan untuk mendapatkan EFIN:

Baca juga: BCA Luncurkan Reksa Dana Batavia Technology Sharia Equity USD, Apa Keunggulannya?

  • Satu email wajib pajak hanya untuk satu permohonan layanan aktivasi EFIN.
  • Kemudian WP mengirimkan swafoto (selfie) sambil memegang KTP dan kartu NPWP.
  • Setelah itu, petugas melakukan pengecekan kesesuaian data yang diberikan oleh wajib pajak dengan basis data DJP.
  • Lalu, petugas membuat dan mengirim pemberitahuan EFIN dalam bentuk PDF melalui email.

Cara membuat NPWP elektronik dengan mudah dari rumahANTARA FOTO Cara membuat NPWP elektronik dengan mudah dari rumah

Cara daftar akun DJP online

  • Setelah mendapatkan nomor EFIN dari DJP, Anda dapat mengakses DJP Online melalui https://djponline.pajak.go.id/account/loginpajak.
  • Kemudian, silakan klik "Belum Registrasi" yang berada di bawah "Login".
  • Setelah itu, isi nomor NPWP, nomor EFIN dan kode keamanan. Setelah selesai, silakan klik "Submit".
  • Anda akan diarahkan untuk mengisi sejumlah kolom dalam halaman "Registrasi Akun".
  • Isikan nama wajib pajak, email, nomor ponsel, kata sandi, konfirmasi kata sandi dan kode keamanan.
  • Setelah selesai, silakan klik "Submit".
  • Jika berhasil, Anda akan melihat notifikasi "Sukses" di layar komputer Anda.
  • Setelah itu, silakan cek kotak masuk (inbox) email Anda. Nanti Anda akan mendapatkan email dari DJP.
  • Pilih "Email DJP" dan klik "Aktifkan Akun". Nanti, Anda akan melihat notifikasi "Sukses" dan klik "OK".
  • Kemudian, cobalah Anda melakukan login DJP Online dengan nomor NPWP dan password yang sudah ditetapkan sebelumnya.
  • Jika berhasil, selamat Anda sudah memiliki akun DJP Online.

Baca juga: KCIC Ungkap Ada 3 Kendala Pembangunan Kereta Cepat Jakarta-Bandung

Cara membuat NPWP elektronik

Tahap berikutnya setelah memiliki akun DJP Online adalah mencoba fitur untuk mendapatkan NPWP elektronik. Berikut langkah-langkahnya:

  • Pertama, wajib pajak login ke laman DJP Online. Setelah berhasil, wajib pajak akan dialihkan secara otomatis ke menu "Informasi". Atau klik menu "Informasi" yang memuat preview NPWP elektronik kita.
  • Berikutnya, tekan tombol "Kirim Email" pada menu "Informasi" tadi. Email WP merupakan yang tercantum ketika melakukan registrasi membuat akun DJP Online.
  • Setelahnya, pihak DJP akan mengirimkan NPWP elektronik ke email WP. DJP menyatakan NPWP dicantumkan dalam hal yang terkait dengan dokumen perpajakan.

Baca juga: Besok, Pemerintah Tarik Utang Baru Rp 11 Triliun lewat Lelang Sukuk Negara

Cara membuat NPWP elektronik dengan mudah dari rumahTribunjualbeli Cara membuat NPWP elektronik dengan mudah dari rumah

Jika wajib pajak pindah tempat tinggal atau tempat kedudukan, wajib pajak tersebut diminta mengajukan permohonan pindah alamat. Seluruh layanan perpajakan ini tidak dipungut biaya.

Itulah informasi seputar cara membuat NPWP elektronik secara online dengan mudah. Perlu dicatat, NPWP elektronik merupakan pilihan alternatif yang bisa digunakan masyarakat untuk mendapatkan tanda pengenal sebagai penyetor pajak. NPWP elektronik tidak menggantikan NPWP fisik.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

Whats New
'Regulatory Sandbox' Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

"Regulatory Sandbox" Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

Whats New
IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

Whats New
Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Whats New
Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Whats New
Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Whats New
Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Whats New
Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Whats New
Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Whats New
Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

BrandzView
Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Whats New
Tinjau Panen Raya, Mentan Pastikan Pemerintah Kawal Stok Pangan Nasional

Tinjau Panen Raya, Mentan Pastikan Pemerintah Kawal Stok Pangan Nasional

Whats New
Kenaikan Tarif Dinilai Jadi Pemicu Setoran Cukai Rokok Lesu

Kenaikan Tarif Dinilai Jadi Pemicu Setoran Cukai Rokok Lesu

Whats New
Puasa Itu Berhemat atau Boros?

Puasa Itu Berhemat atau Boros?

Spend Smart
Kadin Proyeksi Perputaran Uang Saat Ramadhan-Lebaran 2024 Mencapai Rp 157,3 Triliun

Kadin Proyeksi Perputaran Uang Saat Ramadhan-Lebaran 2024 Mencapai Rp 157,3 Triliun

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com