Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Bisa Tunjukan Hasil Tes Covid-19, KAI: Biaya Tiket KA Dikembalikan 75 Persen

Kompas.com - 07/02/2022, 20:45 WIB
Akhdi Martin Pratama

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 1 Jakarta telah memberlakukan regulasi terbaru bagi calon penumpang Kereta Api Jarak Jauh yang tidak dapat menunjukkan hasil screening Rapid Test Antigen Antigen atau RT-PCR saat melakukan boarding sebelum keberangkatan. Nantinya, penumpang tersebut biaya tiketnya akan dikembalikan sebesar 75 persen.

“Ketentuan ini berubah dari ketentuan sebelumnya di mana pelanggan KA yang tidak dapat menunjukkan Antigen atau RT-PCR saat boarding di stasiun maka biaya tiket dikembalikan 100 persen di loket stasiun,” ujar Kepala Humas KAI Daop 1 Jakarta Eva Cairunisa melalui keterangan tertulis, Senin (7/2/2022).

Baca juga: Soal Kenaikan Tarif, KAI Commuter: Masih Dikaji, Tarif KRL hingga Saat Ini Belum Berubah

Berikut informasi lebih lanjut mengenai ketentuan pembatalan tiket KA Jarak Jauh :

1. Pengembalian 100 persen dilakukan jika:

  • Hasil screening Antigen/PCR Positif, refund dapat dilakukan maksimal H+3 dari tanggal keberangkatan KA.
  • Belum divaksin, refund dapat dilakukan maksimal H+3 dari tanggal keberangkatan KA.
  • Tidak menggunakan masker saat boarding dan suhu tubuh di atas 37,3 derajat celsius, maka refund dapat dilakukan 3 jam sampai dengan sebelum keberangkatan KA.

2. Pengembalian 75 persendilakukan jika:

  • Tidak dapat menunjukkan hasil screening Antigen/PCR, maka refund dapat dilakukan maksimal 30 menit sebelum keberangkatan KA
  • Pembatalan atas keinginan penumpang, maka refund dapat dilakukan di loket maksimal 30 menit sebelum keberangkatan dan maksimal 3 jam sebelum keberangkatan di aplikasi KAI Access.

Baca juga: KAI Daop 1 Jakarta Batalkan 9.000 Tiket Kereta di Masa Libur Natal dan Tahun Baru

Eva menambahkan, di area Daop 1 Jakarta terdapat 6 stasiun yang melayani pembatalan tiket KA di antaranya Stasiun Gambir, Pasarsenen, Jakarta Kota, Bekasi, Cikampek dan Bogor Paledang.

PT KAI Daop 1 Jakarta juga mengimbau kepada calon penumpang untuk senantiasa memperhatikan ketentuan dan persyaratan naik KA di masa pandemi.

Adapun ketentuan dan persyaratan naik KA di masa pandemi mengacu pada Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan RI (Kemenhub) No 97 tahun 202. Adapun ketentuannya antara lain:

  1. Penumpang berusia 12 tahun ke atas wajib vaksin (minimal dosis pertama) kecuali penumoang yang belum divaksin karena alasan medis wajib memiliki surat keterangan dokter rumah sakit pemerintah/ dokter spesialis untuk pengganti vaksin.
  2. Seluruh penumpang (tanpa batasan usia) wajib memiliki bukti pemeriksaan antigen (1x24 jam) atau RT-PCR (3X24 jam) dengan hasil negatif.
  3. Perjalanan penumpang anak usia di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua. (Dendi Siswanto)

Baca juga: Update Syarat Perjalanan Naik Kereta Api, Berlaku Mulai 3 Januari 2022

Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul: Tak Dapat Tunjukkan Antigen/PCR, KAI: Biaya Tiket KA Dikembalikan 75%

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com