JAKARTA, KOMPAS.com - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 1 Jakarta telah memberlakukan regulasi terbaru bagi calon penumpang Kereta Api Jarak Jauh yang tidak dapat menunjukkan hasil screening Rapid Test Antigen Antigen atau RT-PCR saat melakukan boarding sebelum keberangkatan. Nantinya, penumpang tersebut biaya tiketnya akan dikembalikan sebesar 75 persen.
“Ketentuan ini berubah dari ketentuan sebelumnya di mana pelanggan KA yang tidak dapat menunjukkan Antigen atau RT-PCR saat boarding di stasiun maka biaya tiket dikembalikan 100 persen di loket stasiun,” ujar Kepala Humas KAI Daop 1 Jakarta Eva Cairunisa melalui keterangan tertulis, Senin (7/2/2022).
Baca juga: Soal Kenaikan Tarif, KAI Commuter: Masih Dikaji, Tarif KRL hingga Saat Ini Belum Berubah
Berikut informasi lebih lanjut mengenai ketentuan pembatalan tiket KA Jarak Jauh :
1. Pengembalian 100 persen dilakukan jika:
2. Pengembalian 75 persendilakukan jika:
Baca juga: KAI Daop 1 Jakarta Batalkan 9.000 Tiket Kereta di Masa Libur Natal dan Tahun Baru
Eva menambahkan, di area Daop 1 Jakarta terdapat 6 stasiun yang melayani pembatalan tiket KA di antaranya Stasiun Gambir, Pasarsenen, Jakarta Kota, Bekasi, Cikampek dan Bogor Paledang.
PT KAI Daop 1 Jakarta juga mengimbau kepada calon penumpang untuk senantiasa memperhatikan ketentuan dan persyaratan naik KA di masa pandemi.
Adapun ketentuan dan persyaratan naik KA di masa pandemi mengacu pada Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan RI (Kemenhub) No 97 tahun 202. Adapun ketentuannya antara lain:
Baca juga: Update Syarat Perjalanan Naik Kereta Api, Berlaku Mulai 3 Januari 2022
Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul: Tak Dapat Tunjukkan Antigen/PCR, KAI: Biaya Tiket KA Dikembalikan 75%
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.