JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo meminta agar gedung pusat pendidikan dan pelatihan milik instansi pemerintah digunakan sebagai fasilitas isolasi terpusat bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terinfeksi Covid-19.
Permohonan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB No. 04/2022 tentang Pemanfaatan Gedung Pusat Pendidikan Dan Pelatihan Instansi Pemerintah Sebagai Fasilitas Isolasi Terpusat Pasien Corona Virus Disease 2019.
Baca juga: Di Luar Jawa Bali, 37 Kabupaten dan Kota Kini Berstatus PPKM Level 3
"Seluruh instansi pemerintah yang memiliki dan mengelola gedung pusat atau lembaga pendidikan dan pelatihan untuk segera mempersiapkan dan menyediakan gedung dimaksud untuk dapat dipergunakan sebagai fasilitas isoter," katanya dalam surat yang diterbitkan pada Senin (7/2/2022).
Baca juga: Jabodetabek, Yogyakarta, Bali dan Bandung Naik ke Status PPKM Level 3
Tjahjo menambahkan, bagi instansi pemerintah yang tidak memiliki gedung pusat atau lembaga pendidikan diharapkan bisa berkoordinasi dan bekerja sama dengan instansi yang memiliki fasilitas isolasi terpusat.
Koordinasi juga bisa dilakukan dengan pihak lain untuk memastikan ASN terinfeksi Covid-19 di lingkungan instansinya mendapat layanan isolasi dan perawatan yang diperlukan.
Selama penyelenggaraan fasilitas isolasi terpusat, lanjut Tjahjo, pelaksanaan program pendidikan dan pelatihan oleh instansi pemerintah untuk sementara waktu dialihkan menjadi daring (online).
Namun, pelatihan bisa juga dilaksanakan di lokasi lain dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
Baca juga: Omicron Meningkat, Luhut: Terus Terang Kami Tidak Ingin Kita Ketakutan dan Ekonomi Terganggu
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.