JAKARTA, KOMPAS.com – Investasi emas masih menjadi salah satu jenis investasi yang banyak dipilih masyarakat. Selain lebih aman dan mudah, investasi emas juga dianggap menjanjikan karena harga emas cenderung naik dari tahun ke tahun.
Umumnya, investasi emas dilakukan dalam bentuk emas perhiasan maupun emas batangan. Emas perhiasan di sini misalnya gelang emas, cincin emas, kalung emas atau anting emas. Membeli perhiasan emas pun cukup mudah, Anda hanya perlu mendatangi toko emas terdekat.
Sedangkan investasi emas batangan biasanya dikenal dengan istilah logam mulia. Di Indonesia, dua merek yang umum tersedia di pasar logam mulia emas adalah Antam dan UBS.
Baik emas perhiasan maupun emas batangan, keduanya memiliki karakteristik dan keunggulannya masing-masing. Masyarakat bisa memilih salah satu atau pun keduanya untuk menambah portofolio investasi.
Baca juga: Menteri Tjahjo Minta Gedung Pusdiklat Pemerintahan Diubah Jadi Tempat Isolasi ASN
Jika kamu memilih investasi pada emas perhiasan, ada baiknya untuk mengetahui kandungan kemurnian emas dan karatnya (kadar emas perhiasan). Mengetahui kadar emas dalam perhiasan, tentu akan berguna apabila ingin menjualnya kembali.
Sebagai informasi, ketika diolah jadi perhiasan, emas dicampur dengan bahan lain yang mengurangi kadar kemurniannya. Lantas, bagaimana cara mengetahui kadar emas perhiasan?
Kandungan kemurnian emas yang terdapat dalam perhiasan ini diukur dalam satuan karat, mulai dari 1K (1 karat) hingga 24K (24 karat).
Kadar 24 karat merupakan kadar paling tinggi. Artinya angka untuk emas murni atau kadar emas 99,9 persen seperti pada emas batangan.
Baca juga: Ada Perbaikan di GT Kalihurip, Ruas Arah Jakarta dan Cirebon Tak Dapat Dilintasi Mulai Hari Ini
Semakin tinggi kadar emas, semakin mahal pula harga emas perhiasan tersebut. Begitupun sebaliknya, semakin rendah kadar emas, maka harga emas perhiasan akan semakin rendah.
Selain itu, semakin banyak kandungan emas pada perhiasan, maka perhiasan tersebut akan semakin berkilau.
Dikutip dari laman bsn.go.id, Badan Standardisasi Nasional (BSN) telah menetapkan SNI 8880:2020 barang-barang emas. Berikut adalah standar kadar karat emas di Indonesia:
Baca juga: Cara Membuat NPWP Elektronik dengan Mudah Tanpa Harus Keluar Rumah
Sementara dikutip dari laman resmi Pegadaian, emas 24 karat umumnya dimiliki oleh emas batangan atau koin emas bersertifikat. Sedangkan produk emas yang mengandung logam lain seperti perhiasan memiliki kadar karat di bawah itu.
Jika kita ke toko emas, biasanya hanya terdapat 3 jenis kadar emas yaitu 24, 23 dan 22. Sebenarnya, ini adalah bahasa dagang saja. Jadi emas 24, 23 dan 22 jangan disamakan dengan emas 24K, 23K dan 22K pada kadar aslinya.
Umumnya istilah emas 24 di toko emas ini kadarnya berkisar 80-96 persen yang dikenal dengan emas tua. Sedangkan emas 23 kadarnya berkisar 60-70 persen. Lalu emas 22 kadarnya berkisar 30-42 persen atau dikenal dengan emas muda.
Tidak sulit untuk mengetahui kandungan kemurnian emas dari jumlah karatnya. Sebagai contoh, jika memiliki emas 16 karat, maka perhitungannya adalah membagi angka karat dengan 24, lalu dikalikan dengan 100 sebagai angka konversi.
Baca juga: Harga Tiket Kereta Cepat Jakarta-Bandung Diperkirakan Rp 150.000-Rp 350.000