JAKARTA, KOMPAS.com - PT Smart Cakrawala Aviation akhirnya buka suara terkait permasalahan operasi hanggar di Bandara Robert Atty Bessing, Kabupaten Malinau, Kalimantan Utara.
Sebagaimana diketahui, hanggar tersebut ramai dibicarakan banyak pihak, setelah pesawat dan berbagai peratan milik PT ASI Pudjiastuti atau Susi Air dikeluarkan secara paksa dari hanggar itu.
Direktur Utama Smart Aviation Pongky Majaya menegaskan, pihaknya sudah menjadi pemilik izin sewa penggunaan hanggar milik Pemerintah Daerah Malinau, terhitung sejak 1 Jauari 2022.
Baca juga: Diusir dari Hanggar Malinau, Susi Air Layangkan Somasi ke Bupati, Minta Ganti Rugi Rp 8,9 Miliar
Ia bilang, Smart Aviation telah mengajukan proposal pengajuan sewa hanggar kepada Pemerintah Kabupaten Malinau sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Terkait dengan seluruh transaksi dan presentasi kita ke pemerintah kabupaten itu keputusan 100 ada di Pemkab. Kami pasif, kami hanya bisa mengajukan proporsal, adu program, bersyukur kita diterima," tutur dia, dalam konferensi pers, di Jakarta, Senin (7/2/2022).
Proses pengajuan sewa sudah dimulai September 2021
Terkait dengan kronologi pengajuan sewa, Pongky bilang, pihaknya sudah mulai melakukan presentasi izin sewa penggunaan hanggar sejak bulan September hingga Oktober 2021.
Adapun pengajuan kontrak sewa secara resmi dilakukan pada 17 November 2021, dan pengajuan tersebut diterima oleh pihak Pemerintah Kabupaten Malinau pada Desember 2021.
"Serta ditandatangani oleh kedua belah pihak pada akhir Desember 2021," kata dia.
Sementara itu, Direktur Smart Aviation Winarso menjelaskan, pihaknya memutuskan untuk mengajukan kontrak sewa hanggar di Bandara Malinau, sebab maskapai telah beroperasi dan melayani penerbangan di Kalimantan Utara, tepatnya Tarakan dan Malinau sejak 4 tahun lalu.
"Jadi ini bukan semata-mata kami mendadak beroperasi di Malinau dan Tarakan karena hanya hanggar," ujarnya.
Selain itu, sewa hanggar di Bandara Malinau juga sejalan dengan rencana besar Smart Aviation untuk memperluas pelayanan penerbangan kami.
Smart Aviation merugi sebab belum tempati hanggar
Berdasarkan kesepakatan yang dibuat dengan Pemerintah Kabupaten Malinau, Smart Aviation seharusnya sudah mulai menempati hanggar Bandara Malinau terhitung pada 1 Januari 2022.
Namun demikian, Pongky mengaku, sampai dengan saat ini pihaknya belum bisa menempatkan armada pesawatnya di hanggar tersebut, sebab prosesi serah terima belum dilakukan.
Asal tahu saja, sampai saat ini di hanggar Bandara Malinau masih terdapat pesawat dan sejumlah perlengkapan milik Susi Air.
"Sampai saat ini karena adanya proses serah terima hanggar yang masih terkendala, kami belum dapat menempati hanggar tersebut," ujar Pongky.
Dengan adanya keterlambatan penempatan tersebut, Pongky mengaku, pihaknya mengalami kerugian secara materiil. Namun Ia enggan merinci kerugian yang diterima.
Meskipun demikian, Pongky menjelaskan, kerugian utamanya berasal dari biaya yang perlu dikeluarkan maskapai, sebab pesawat yang dioperasikan harus dirawat atau maintenance di fasilitas yang berada di Singkawang, Kalimantan Barat dan Nabire, Papua.
"Ada 3-4 kali maintenance dari Januari sampai minggu kemarin. Kami terpaksa melakukannya di fasilitas kami yang di Singkawang dan Papua. Dari sisi nilai sewa tidak seberapa sebetulnya (kerugiannya), tapi kerugian yang terjadi kami harus memobilisasi pesawat kami," tutur dia.
"Selama ini kami enggak pernah bersuara, kami menikmati saja," tambah dia.
Buka peluang kerja sama, tidak terkecuali dengan Susi Air
Setelah menjadi pemegang izin resmi sewa hanggar, membuka kesempatan kerja sama dengan berbagai operator pesawat, terkait pemanfaatan hanggar tersebut.
Pongky bilang, operator lain bisa menggunakan hanggar untuk kegiatan perawatan atau maintenance bersama, tidak terkecuali bagi Susi Air.
"Bagi kami, kami tidak sedang berkomptisi. Bagi kami, tidak sedang mengusir atau menguasai secara ilegal hanggar tersebut," katanya.
Kerja sama menjadi dimungkinkan, sebab Smart Aviation telah memiliki lisensi Authorized Maintenance Organization (AMO) 145-1003, sehingga memungkinkan operator lain untuk memanfaatkan fasilitas hanggar untuk perawatan melalui skema kerja sama operasional atau KSO.
Pengajuan KSO yang diajukan, disebut Pongky akan diterima dengan baik oleh Smart Aviation, namun harus sesuai dengan manajemen penjadwalan Smart Aviation.
Selain itu, klausul dalam KSO bagi calon pengguna harus menggunakan bahasa penerbangan yang dimengerti kedua belah pihak dan juga disetujui oleh Direktorat Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara (DKUPPU).
“Sudah ada beberapa operator lain yang mengajukan KSO untuk menggunakan hanggar di Malinau, namun kami juga belum bisa memastikan kapan bisa menyewakan Hanggar ini karena terkendala tanggal sampai ada serah terima dari Pemda kepada kami,” ucap Pongky.
Baca juga: Pengakuan CEO Smart Aviation soal Hanggar di Malinau: Kami Rugi, tapi Selama ini Enggak Bersuara
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.