Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sah, Pemerintah Perpanjang Diskon Pajak Rumah Baru

Kompas.com - 08/02/2022, 09:41 WIB
Fika Nurul Ulya,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah kembali memperpanjang diskon pajak untuk membeli rumah baru alias insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemeritan (PPN DTP) Properti. PPN DTP properti ini diperpanjang selama 9 bulan sepanjang tahun 2022.

Kelanjutan insentif PPN DTP rumah tertuang dalam PMK Nomor 6/PMK.010/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2022. PMK ditetapkan pada 2 Februari 2022.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu mengatakan, perpanjangan insentif berada dalam koridor keberlanjutan program Penanganan Pandemi Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PC-PEN) 2022.

Baca juga: Diskon PPnBM dan PPN Properti Segera Berlaku, Aturannya Sudah Diteken Sri Mulyani

“Insentif ini diharapkan efektif meningkatkan daya beli masyarakat dan mendukung sektor perumahan dengan efek pengganda yang besar ke perekonomian nasional. Kita berupaya menjaga keberlanjutan momentum pemulihan di Tahun 2022 agar semakin kuat, khususnya di kuartal I dan II," kata Febrio dalam siaran pers, Selasa (8/2/2022).

Namun Febrio mengungkapkan, besaran diskon pajak perumahan yang dilanjutkan ini tetap dikurangi. Pemerintah hanya memberikan PPN DTP 2022 sebesar 50 persen dari insentif PPN DTP tahun 2021.

Pada tahun lalu, diskon pajak diberikan 100 persen bagi hunian dengan nilai jual sampai dengan Rp 2 miliar. Sementara untuk hunian dengan nilai jual Rp 2-5 miliar, diskon pajaknya hanya 50 persen.

Pada tahun 2022 ini, insentif diberikan hingga kuartal III, yang diarahkan untuk penyerahan rumah tapak maupun unit rusun.

"Besaran PPN DTP adalah 50 persen atas penjualan rumah paling tinggi Rp 2 miliar, serta 25 persen atas penjualan rumah dengan harga di atas Rp 2 miliar - Rp 5 miliar," ucap Febrio.

Adapun persyaratan untuk mendapatkan diskon pajak beli rumah, yakni penyerahan terjadi pada saat ditandatanganinya akta jual beli; atau ditandatanganinya perjanjian pengikatan jual beli lunas, dihadapan notaris serta dilakukan penyerahan hak secara nyata untuk menguasai rumah tapa/rusun siap huni.

Penguasaan rumah tapak/rusun siap huni dibuktikan dengan berita acara serah terima sejak 1 Januari 2022 sampai dengan paling lambat 30 September 2022.

"Rumah yang mendapat fasilitas merupakan rumah yang pertama kali diserahkan oleh Pengusaha Kena Pajak penjual yang menyelenggarakan pembangunan rumah tapak atau rusun dan belum pernah dilakukan pemindahtanganan," jelas dia.

Baca juga: Menteri PPN: Pemindahan Ibu Kota Negara Tidak seperti Lampu Aladdin...

Lebih lanjut Febrio menuturkan, PPN DTP bisa dimanfaatkan lebih dari satu kali, karena berlaku untuk setiap satu orang pribadi atas perolehan satu rumah tapak atau satu unit hunian rusun.

Artinya jika sudah mendapatkan insentif PPN DTP pada tahun 2021, orang tersebut dapat memanfaatkan kembali PPN DTP tahun 2022.

Untuk memanfaatkannya, Pengusaha Kena Pajak perlu mendaftar terlebih dahulu melalui aplikasi di kementerian yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang perumahan dan kawasan permukiman dan/atau Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat paling lambat 31 Maret 2022.

Febrio bilang, perpanjangan insentif ini masih sesuai dengan pengelolaan fiskal yang sehat dan berkelanjutan.

“Kita berharap masyarakat memanfaatkan insentif ini agar membantu perekonomian Indonesia pulih lebih kuat pada 2022,” tutup Febrio.

Baca juga: Insentif PPN Otomotif Diharapkan Genjot Belanja Masyarakat Kelas Menengah Atas

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com