JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah kembali memperpanjang PPKM di wilayah Jawa-Bali hingga tanggal 14 Februari 2021.
Khusus area Ibu Kota dan kota penyangganya, Jabodetabek, serta kota-kota wisata seperti Bandung, Yogyakarta, hingga Bali, statusnya dinaikkan menjadi level 3.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, perubahan asesmen/status kota-kota tersebut dipengaruhi oleh banyak hal, seperti tingginya kasus varian Omicron, rendahnya tracing, dan kapasitas BOR rumah sakit yang meningkat.
Baca juga: Kasus Omicron Melonjak, Luhut Minta Masyarakat Tetap Beraktivitas seperti Biasa
Di Bali misalnya, Luhut mengungkap jumlah orang yang dirawat inap meningkat.
"Hal ini terjadi bukan hanya akibat tingginya kasus, tetapi juga karena rendahnya tracing. Bali juga naik ke level 3 salah satunya karena rawat inap yang meningkat," beber Luhut dalam konferensi pers perpanjangan PPKM.
Seiring dengan naiknya status wilayah menjadi level 3, pembuat kebijakan juga melakukan beberapa penyesuaian aturan mobilitas warga di daerah tersebut.
Mal dan supermarket dibuka hingga jam 21.00 asal mengantongi Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) dengan kapasitas pengunjung sebesar 60 persen. Kemudian, minimal 75 persen karyawan industri tersebut telah menerima dosis kedua dan tetap menerapkan aplikasi Peduli Lindungi.
Kegiatan di supermarket, dapat beroperasi hingga pukul 21.00 dan maksimal pengunjung 60 persen. Sedangkan untuk pasar rakyat dapat beroperasi sampai pukul 20.00 dengan maksimal pengunjung 60 persen.
Tempat bermain anak-anak serta tempat hiburan dapat menerima pengunjung maksimal 35 persen, disertai bukti vaksinasi dosis pertama untuk anak di bawah usia 12 tahun.
Warteg atau lapak jajan, restoran, kafe buka sampai pukul 21.00 dengan maksimal pengunjung 60 persen. Sementara untuk Bioskop tetap diizinkan beroperasional.
Baca juga: PPKM Level 3 Artinya Apa?
Berikut ini wilayah yang menerapkan PPKM Level 3 mulai hari ini, Selasa (8/2/2022).
1. DKI Jakarta
Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara, dan Kota Administrasi Jakarta Pusat.
2. Banten
Kota Tangerang, Kota Cilegon, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Serang, Kabupaten Pandeglang, Kota Tangerang Selatan, dan Kota Serang.
3. Jawa Barat
Kota Cirebon, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Bandung, Kota Depok, Kota Cimahi, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bandung, dan Kabupaten Sumedang.
4. Jawa Tengah
Kota Tegal.
5. Yogyakarta
Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul, Kota Yogyakarta, Kabupaten Kulonprogo, dan Kabupaten Gunungkidul.
6. Jawa Timur
Kota Kediri dan Kabupaten Pamekasan.
7. Bali
Kabupaten Jembrana, Kabupaten Bangli, Kabupaten Karangasem, Kabupaten Badung, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Tabanan, Kabupaten Buleleng, dan Kota Denpasar.
Baca juga: Luhut Minta Pedagang Kecil Divaksinasi dan Jaga Protokol Kesehatan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.