Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BPKP Turun Tangan Cek Pembengkakan Biaya Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung

Kompas.com - 08/02/2022, 15:24 WIB
Yoga Sukmana

Editor

Sumber

JAKARTA, KOMPAS.com - Biaya megaproyek Kereta Api Cepat Jakarta-Bandung membengkak. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) saat ini tengah melakukan review secara menyeluruh terhadap perhitungan kenaikan atau perubahan biaya (cost overrun) proyek Kereta Cepat Jakarta – Bandung (KCJB).

Seperti diketahui, biaya awal pembangunan KCJB sebesar 6,07 miliar dollar AS atau sekitar Rp 86,5 triliun. Dengan adanya perkiraan pembengkakan anggaran menjadi 8 miliar dollar AS, berarti terdapat kenaikan sekitar 1,9 miliar dolar AS atau setara Rp 27,09 triliun.

“Terkait dengan adanya realokasi untuk cost overrun saat ini memang sedang di-review oleh BPKP,” ujar Direktur Utama PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) Dwiyana saat Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi V DPR RI, Senin (7/2/2022).

Dwiyana menuturkan, sesuai dengan arahan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) dan Menteri Perhubungan bahwa manajemen KCIC secara paralel dengan BPKP melakukan kajian cost overrun yang terjadi di proyek Kereta Cepat Jakarta – Bandung.

Baca juga: Harga Tiket Kereta Cepat Sekitar Rp 350.000, Turun di Padalarang, Bukan Bandung

Dwiyana menyebut, pihaknya terus melakukan efisiensi dan melakukan negosiasi dengan beberapa mitra terkait dengan angka angka cost overrun yang bisa diturunkan.

“Jadi kami sudah melakukan itu, sejauh ini dari awal usulan 2 miliar dollar AS, saat ini masih di angka 1,67 miliar dollar AS dan kita terus berproses untuk menemukan biaya-biaya mana yang akan kita bisa efisienkan, jadi paralel dengan review yang dilakukan dengan BPKP,” terang Dwiyana.

Lebih lanjut, terkait apakah pengaruh kenaikan biaya proyek (cost overrun) akan mempengaruhi kepemilikan saham di PT KCIC, Dwiyana menerangkan, hal itu tentunya masih menjadi bahan diskusi di shareholder terkait.

Sebab, dari segi ekuitas, baik konsorsium BUMN Indonesia maupun konsorsium badan usaha Tiongkok Beijing Yawan HSR Co.Ltd telah menyetorkan modal. Dwiyana menyebut, cost overrun pasti akan diambil terlebih dahulu dari equity.

Lalu, jika memang kedua belah pihak tidak sanggup, maka akan dicarikan alternatif pendanaan dari luar.

Baca juga: KCIC Ungkap Ada 3 Kendala Pembangunan Kereta Cepat Jakarta-Bandung

“Ini yang mungkin akan terjadi dinamika pada saat terkait dengan cost overrun apakah kepemilikan saham nya tetap seperti sekarang atau berubah menyesuaikan dengan nanti strategi bisnis terkait dengan pendanaan cost overrun,” jelas Dwiyana.

Seperti diketahui, PT Pilar Sinergi BUMN Indonesia (PSBI) bersama konsorsium badan usaha Tiongkok, Beijing Yawan HSR Co. Ltd, membentuk perusahaan patungan, yaitu PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) yang merupakan pelaksana pembangunan dan penyelenggaraan Kereta Cepat Jakarta-Bandung.

Saham PSBI di KCIC sebanyak 60 persen dan konsorsium Tiongkok sebesar 40 persen. Adapun PSBI terdiri atas PT KAI, PT Wijaya Karya Tbk (WIKA), PT Jasa Marga Tbk (JSMR), dan PT Perkebunan Nusantara VIII (PTPN).

Sebagai informasi, melalui Peraturan Presiden (Perpres) nomor 93 tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2015 Tentang Percepatan Penyelenggaraan Prasarana Dan Sarana Kereta Cepat Antara Jakarta Dan Bandung, dibentuk Komite Kereta Cepat Antara Jakarta dan Bandung yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi dan beranggotakan Menteri Keuangan, Menteri Badan Usaha Milik Negara, dan Menteri Perhubungan.

Salah satu tugas tugas Komite Kereta Cepat adalah menetapkan bentuk dukungan pemerintah yang dapat diberikan untuk mengatasi bagian kewajiban perusahaan patungan dalam hal terjadi masalah kenaikan dan/atau perubahan biaya (cost overrun) proyek kereta cepat antara Jakarta dan Bandung.

Baca juga: Bakal Uji Coba di Desember 2022, Bagaimana Progres Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung?

Dalam hal terdapat kenaikan dan/atau perubahan biaya (cost overrun) pimpinan konsorsium PT KAI mengajukan permohonan dukungan Pemerintah kepada Menteri Badan Usaha Milik Negara untuk mengatasi masalah kenaikan dan/atau perubahan biaya (cost overrun) dengan menyertakan kajian mengenai dampaknya terhadap studi kelayakan terakhir proyek kereta cepat antara Jakarta dan Bandung.

Halaman:
Sumber
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com