Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kredit Usaha Rakyat: Pengertian, Tujuan, dan Syarat Pengajuannya

Kompas.com - 08/02/2022, 17:38 WIB
Nur Jamal Shaid,
Muhammad Idris

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah telah mencanangkan upaya peningkatan akses sumber pembiayaan bagi Usaha Mikro, Kecil, Menengah dan Koperasi (UMKMK) guna meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional. Salah satunya melalui program Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Apa yang dimaksud dengan Kredit Usaha Rakyat (KUR)?

Sederhananya, kredit usaha rakyat atau KUR adalah pembiayaan modal kerja atau investasi yang diperuntukkan bagi Usaha Mikro Kecil Menengah dan Koperasi (UMKMK) di bidang usaha produktif.

Dikutip dari laman kur.ekon.go.id, KUR adalah program pembiayaan/kredit bersubsidi pemerintah dengan bunga rendah, 100 persen dananya milik Bank/Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB) Penyalur KUR dan disalurkan dalam bentuk dana keperluan modal kerja serta investasi.

Baca juga: Perkuat Modal, BTN Bakal Terbitkan Obligasi Rp 1 Triliun pada Kuartal II-2022

Pembiayaan/kredit tersebut disalurkan kepada pelaku UMKM individu/perseorangan, badan usaha dan/atau kelompok usaha yang memiliki usaha produktif dan layak namun belum memiliki agunan tambahan atau feasible namun belum bankable.

Subsidi yang diberikan oleh pemerintah berupa subsidi bunga dan ada pola penjaminan sehingga agunan pokok KUR berupa usaha atau obyek yang dibiayai.

Apa itu feasible dan bankable?

Adapun yang dimaksud dengan usaha produktif adalah usaha untuk menghasilkan barang atau jasa untuk memberikan nilai tambah dan meningkatkan pendapatan bagi pelaku usaha.

Sedangkan usaha yang feasible (layak) adalah usaha calon debitur yang menguntungkan. Sehingga mampu membayar bunga/marjin dan mengembalikan seluruh kewajiban pokok kredit dalam jangka waktu yang disepakati.

Baca juga: Mendag Sebut Agenda WTO Sempat Terganggu gara-gara Ada Menteri Asal Afrika Belum Divaksin

Sementara usaha yang belum bankable adalah jenis usaha produktif yang tergolong dalam UMKM yang belum dapat memenuhi persyaratan perkreditan/pembiayaan dari Bank/LKBB.

Tujuan Kredit Usaha Rakyat

Kredit Usaha Rakyat (KUR) adalah salah satu program pemerintah dalam meningkatkan akses pembiayaan kepada UMKM yang disalurkan melalui lembaga keuangan dengan pola penjaminan.

Program KUR dimaksudkan untuk memperkuat kemampuan permodalan usaha dalam rangka pelaksanaan kebijakan percepatan pengembangan sektor riil dan pemberdayaan UMKM.

Jika UMKM dan koperasi maju, maka secara tidak langsung akan mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia. Pasalnya, UMKM adalah bagian penting dalam roda perekonomian negara yang menciptakan banyak lapangan pekerjaan dan mengurangi angka kemiskinan.

Baca juga: Mentan SYL Dorong Petani Bone Tingkatkan Produksi Padi dengan IP 400

UMKM dan Koperasi yang diharapkan dapat mengakses KUR bergerak di sektor usaha produktif antara lain pertanian, perikanan dan kelautan, perindustrian, kehutanan, dan jasa keuangan simpan pinjam.

UMKM dan Koperasi dapat langsung mengakses KUR di kantor cabang atau kantor cabang pembantu bank pelaksana.

Selain itu, usaha mikro juga bisa mengakses KUR melalui lembaga keuangan mikro dan KSP/USP koperasi, atau melalui kegiatan linkage program lainnya yang bekerjasama dengan bank pelaksana.

Apa yang dimaksud dengan kredit usaha rakyat atau KURPIXABAY Apa yang dimaksud dengan kredit usaha rakyat atau KUR

Suku bunga KUR

Pemerintah menetapkan suku bunga KUR lebih rendah dibandingkan suku bunga jenis kredit lainnya, rinciannya:

Baca juga: Kala Kereta Cepat Jakarta-Bandung Dijuluki Kereta Halim-Padalarang...

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com