Ia juga bilang, jika ada keluhan dan harga yang tidak sesuai dengan kebijakan pemerintah, Kemendag menyiapkan kontak pengaduan dengan membuka hotline khusus. Masyarakat dapat mengadukan permasalahan di lapangan ke saluran yang disediakan.
Sementara mulai 1 Februari 2022, pemerintah resmi menerapkan kebijakan Harga Eceran Tertinggi (HET) baru minyak goreng. Hal itu membuat harga minyak goreng harusnya kembali turun.
Sebab HET minyak goreng curah ditetapkan Rp 11.500 per liter, minyak goreng kemasan sederhana Rp 13.500 per liter, dan minyak goreng kemasan premium Rp 14.000 per liter. Sedangkan sebelumnya, pemerintah menetapkan kebijakan minyak goreng satu harga Rp 14.000 per liter.
Namun hingga kini, minyak goreng curah di pasar tradisional belum mengikuti HET baru yang ditetapkan pemerintah. Sebab minyak goreng yang dijual adalah minyak goreng stok lama yang dibeli pedagang dengan harga lama.
Sementara itu, masyarakat justru sangat sulit menemukan minyak goreng murah di pasaran, baik di pasar modern maupun pasar tradisional.
Baca juga: Kemendag Nilai Fenomena Mahal dan Langkanya Minyak Goreng Hanya Sementara
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.