Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Daftar Kartu Prakerja 2022 di www.prakerja.go.id

Kompas.com - 09/02/2022, 06:28 WIB
Nur Jamal Shaid,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Pendaftaran Kartu Prakerja 2022 gelombang 23 masih belum dibuka hingga saat ini. Namun demikian, masyarakat yang ingin daftar Prakerja dapat melakukan pendaftaran akun di laman www.prakerja.go.id.

Pembuatan akun Prakerja sendiri sudah dibuka sejak Rabu, 5 Januari 2022. Bagi Anda yang berminat daftar Prakerja, bisa langsung mengunjungi situs https://dashboard.prakerja.go.id/daftar dari sekarang.

Sementara bagi yang sudah memiliki akun Prakerja, nantinya hanya tinggal klik gabung dan mengikuti seleksi saat program Kartu Prakerja gelombang 23 dibuka.

"Sobat Prakerja, sambil menunggu pembukaan gelombang, pastikan sudah membuat akun di situs resmi www.prakerja.go.id," tulis akun instagram @prakerja.go.id sebagaimana dikutip Kompas.com, Selasa (8/2/20221).

Baca juga: Pupuk Kaltim Gandeng Kepolisian dan Kejaksaan untuk Berantas Mafia Pupuk

Adapun program Kartu Prakerja sendiri merupakan program pengembangan kompetensi kerja dan kewirausahaan berupa bantuan biaya yang ditujukan untuk pencari kerja, pekerja yang terkena PHK, atau pekerja yang membutuhkan peningkatan kompetensi, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.

Lalu bagaimana cara mendaftar kartu Prakerja (cara daftar Prakerja)?

Sebelum melakukan pendaftaran Kartu Prakerja (daftar Prakerja), Anda perlu mengetahui beberapa persyaratannya (syarat Kartu Prakerja) terlebih dahulu berikut ini.

Syarat daftar Kartu Prakerja

Berikut ini adalah persyaratan untuk mendaftar Kartu Prakerja sebagaimana dikutip dari laman resminya, prakerja.go.id:

Baca juga: Pemerintah Pastikan Tak Ada Persaingan antara Kemeninves, Kemendag, dan Kemenperin

  • WNI berusia 18 tahun ke atas.
  • Tidak sedang menempuh pendidikan formal.
  • Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.
  • Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi COVID-19.
  • Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
  • Maksimal 2 Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam 1 Kartu Keluarga (KK) yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.

Cara mendaftar kartu prakerja di laman www.prakerja.go.id dengan mudahInstagram @prakerja.go.id Cara mendaftar kartu prakerja di laman www.prakerja.go.id dengan mudah

Cara membuat akun Kartu Prakerja

Untuk daftar Kartu Prakerja, Anda harus memiliki akun terlebih dahulu. Berikut ini adalah langkah-langkah atau cara membuat akun Kartu Prakerja:

Baca juga: Kaesang Pangarep Jadi Brand Ambassador Saham Rakyat

Halaman Selanjutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com