KOMPAS.com - Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag), Oke Nurwan mengatakan, harga minyak goreng dalam proses stabilisasi dengan penerapan kebijakan baru yakni domestic mandatory obligation (DMO) dan domestic price obligation (DPO).
Oke mengatakan dengan kebijakan tersebut akan memutus keterkaitan antara harga minyak goreng dan harga CPO internasional.
"Kebijakan yang terakhir dari pemerintah adalah kita pastikan harga minyak goreng putus dari ketergantungan harga CPO internasional. Sehingga sekarang kebijakan DMO dan DPO itu maka harga minyak goreng diputus dari ketergantungan harga CPO internasional," kata Oke dilansir dari Antara, Rabu (9/2/2022).
Dia menjelaskan selama ini produsen minyak goreng dalam negeri membeli CPO sebagai bahan baku minyak nabati dengan harga global. Oke menyebut saat ini masih sangat sedikit produsen minyak goreng yang terintegrasi langsung atau memiliki lahan kebun kelapa sawitnya sendiri.
Baca juga: Janji Mendag dan Realita Susahnya Mencari Minyak Goreng Murah
Dikarenakan harga minyak nabati dunia yang terus melonjak sejak tahun lalu, turut berpengaruh pada kenaikan harga minyak sawit sebagai bahan baku minyak goreng.
Pemerintah sebelumnya menerapkan kebijakan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng di dalam negeri sebesar Rp 14.000 per liter.
Menurut Oke, kebijakan tersebut membuat para produsen CPO mengekspor hasil kebunnya ke luar negeri lantaran harga CPO global yang sedang tinggi ketimbang menjualnya sebagai minyak goreng dalam negeri yang harganya dibatasi.
Oleh karena itu, kata Oke, pemerintah menerapkan DMO yaitu para eksportir CPO harus mengalokasikan 20 persen dari total volume ekspornya untuk kebutuhan dalam negeri.
Baca juga: Gara-gara Disubsidi Pemerintah, Minyak Goreng Kini Hilang dari Rak Minimarket
"Ini saya kira kewajiban yang harus dipatuhi oleh eksportir untuk memasok ke dalam negeri. Jadi pada dasarnya 20 persen dari yang akan diekspor harus dipastikan dulu pasokannya ke dalam negeri dan ini sudah mulai berjalan," kata Oke.
Selanjutnya untuk harga jual CPO di dalam negeri yaitu DPO, pemerintah menerapkan harga tertinggi CPO sebesar Rp 9.500 per kg atau dalam bentuk minyak Rp 10.300 per kg. Sehingga dengan begitu harga minyak goreng menjadi paling tinggi Rp 14.000 per liter di kalangan masyarakat.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.