1. Menyediakan saluran komunikasi agar Agenpos dapat mengutarakan pendapat dan memberikan partisipasi terkait kemitraan. Jalur komunikasi ini meliputi antara lain pertemuan umum, temu wicara, konsultasi, dan penyampaian secara tertulis;
2. Mengkomunikasikan dan memberikan informasi secepatnya sebelum perubahan besaran imbal jasa diterima oleh Agenpos; dan
3. Melakukan amandemen perjanjian kerja sama apabila terdapat ketentuan yang berbeda dengan perjanjian dimaksud, termasuk terkait besaran imbal jasa.
"Majelis Komisi juga meminta Direksi PT Pos Indonesia (Persero) untuk melaporkan pelaksanaan butir (1) dan butir (2) di atas kepada Komisi paling lama 6 (enam) bulan sejak Putusan Perkara ini dibacakan, serta kepada Dewan Komisaris PT Pos Indonesia (Persero) untuk mengawasi pelaksanaan perintah di atas," ujar Deswin.
Sebagai informasi, Ketua Majelis Komisi untuk Perkara tersebut adalah Yudi Hidayat dengan Anggota Majelis Komisi yang terdiri dari Kurnia Toha dan Chandra Setiawan.
Seperti diketahui, Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 berbunyi "Usaha Besar dilarang memiliki dan/atau menguasai Usaha Mikro, Kecil, dan/atau Menengah sebagai mitra usahanya dalam pelaksanaan hubungan kemitraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26.” (Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Herlina Kartika Dewi)
Baca juga: Sudah 11.115 Wajib Pajak Ikut Tax Amnesty Jilid II, Deklarasi Harta Capai Rp 10,5 Triliun
Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul: KPPU Putuskan Pos Indonesia Tak Melanggar Kemitraan dengan Agenpos
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.