Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BI Bakal Naikkan GWM secara Bertahap, Bank Mandiri: Masih Sesuai dengan Rencana

Kompas.com - 09/02/2022, 14:15 WIB
Rully R. Ramli,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Bank Mandiri (Persero) Tbk memastikan, kebijakan kenaikan Giro Wajib Minimum (GWM) perbankan yang akan dilakukan Bank Indonesia (BI) pada tahun ini masih sesuai dengan rencana bisnis yang telah disiapkan perseroan.

Direktur Treasury & International Banking Bank Mandiri Panji Irawan mengatakan, perseroan sudah mengantisipasi kenaikan GWM, yang rencananya akan dilakukan secara bertahap menjadi 6,5 persen pada September mendatang.

"Kami sudah memperkirakan itu akan menyerap accessible liquidity kami, namun itu sudah masuk di dalam perhitungan," ujar dia dalam konferensi pers Mandiri Investment Forum 2022, Rabu (9/2/2022).

Baca juga: BI Lakukan Pengurangan Likuiditas, GWM Naik Bertahap Per 1 Maret 2022

Lebih lanjut Panji bilang, Bank Mandiri sudah melakukan perhitungan terhadap manajemen likuiditas, dengan adanya pengetatan kebijakan tersebut.

"Dan kelihatannya masih sesuai dengan kami punya planning," katanya.

Dengan realisasi pertumbuhan penghimpunan dana pihak ketiga (DPK) yang relatif kuat sepanjang tahun lalu, yakni sebesar 12,8 persen secara tahunan (year on year/yoy), Bank Mandiri dinilai masih memiliki likuiditas yang cukup untuk memenuhi kebutuhan bisnis perseroan.

"Jadi kombinasi dari tumbuhnya DPK, tumbuh dari interest revenue, dan kembalinya liquidity kepada giro wajib minimum itu merupakan salah satu yang sudah disikapi oleh Bank Mandiri," ucap Panji.

Baca juga: BI-Fast Diterapkan, Bank Indonesia Sesuaikan Ketentuan GWM dan Giro RIM Perbankan

Sebagai informasi, BI akan menaikkan GWM sebesar 300 basis poin (bps) tahun ini menjadi 6,5 persen dalam tiga tahap. 

Pertama, akan dinaikan 150 bps menjadi 5 persen pada Maret 2021  dengan pemenuhan secara harian sebesar 1 persen dan secara rata-rata sebesar 4 persen.

Tahap kedua, akan naik 100 bps lagi menjadi 6 persen pada Juni dengan pemenuhan secara harian sebesar 1 persen dan secara rata-rata sebesar 5 persen. 

Tahap ketiga, ada dinaikkan 50 bps menjadi 6,5 persen dengan pemenuhan secara harian sebesar 1 persen dan secara rata-rata sebesar 5,5 persen berlaku mulai 1 September 2022.

Asal tahu saja, kenaikan GWM akan berdampak terhadap kemampuan penyaluran kredit perbankan. Pasalnya, seiring dengan meningkatnya GWM, likuditias perbankan mengalami penurunan.

Baca juga: Peserta BI-Fast Bertambah 22 Lagi, Ini Daftar Lengkapnya

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com