Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengertian dan Jenis-jenis Perusahaan Berdasarkan Bentuk Badan Usaha

Kompas.com - Diperbarui 21/11/2022, 05:50 WIB
Isna Rifka Sri Rahayu,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

1. Perusahaan perseorangan

Perusahaan perseorangan adalah jenis perusahaan yang modalnya dimiliki oleh satu orang pengusaha.

Perusahaan perseorangan dijalankan oleh satu orang tersebut, jika terdapat pekerja maka statusnya hanya membantu pengusaha yang terikat dalam perjanjian kerja.

Baca juga: Syarat dan Cara Mengurus Surat Izin Tempat Usaha

2. Persekutuan perdata (maatschap)

Persekutuan perdata adalah jenis perusahaan yang berdiri dari perjanjian antara dua orang atau lebih untuk mengikatkan diri dan memasukkan sesuatu untuk membagi kentungan bersama.

Persekutuan perdata merupakan bentuk umum dari persekutuan firma dan perusahaan komanditer.

3. Persekutuan firma

Persekutuan firma adalah jenis perusahaan yang dibentuk dua orang atau lebih untuk menjalankan perusahaan di bawah satu nama yang sama.

Persekutuan firma dibagi menjadi firma dagang, firma jasa, firma umum, dan firma terbatas.

Baca juga: 10 Perusahaan Raksasa yang Merintis Bisnis dari Garasi

4. Persekutuan komanditer (CV)

Persekutuan komanditer adalah jenis perusahaan yang terdiri dari dua orang atau lebih, di mana anggotanya memiliki tingkat keterlibatan yang berbeda-beda di antara anggotanya.

5. Yayasan

Yayasan adalah jenis perusahaan yang bergerak di bidang sosial, kemanusiaan, dan keagamaan.

Namun, jika melihat pengertian perusahaan menurut UU Dokumen Perusahaan, yayasan tidak termasuk dalam perusahaan karena yayasan tidak bertujuan untuk mencari keuntungan.

6. Koperasi

Koperasi adalah jenis perusahaan yang didirikan dan dioperasikan oleh anggotanya sendiri di mana seluruh anggotanya memiliki tanggung jawab yang sama dalam mengelola perusahaan.

Baca juga: Simak 6 Level Startup, Tak Hanya Unicorn

7. Perusahaan negara

Perusahaan negara adalah jenis perusahaan yang modalnya dimiliki oleh negara, baik sepenuhnya, sebagian besar, maupun sebagian kecilnya.

Selain jenis-jenis perusahaan berdasarkan bentuk badan usaha, perusahaan juga dibagi menjadi jenis-jenis perusahaan berdasarkan kegiatannya.

Kesimpulannya, perusahaan adalah organisasi berbadan hukum yang mengadakan transaksi atau usaha. Melalui penjelasan tersebut, dapat diketahui pengertian perusahaan dan jenis-jenis perusahaan berdasarkan bentuk badan usahanya.

Demikian informasi seputar pengertian dan jenis-jenis perusahaan berdasarkan bentuk badan usaha.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com