Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nasabah Bumiputera Ancam Unjuk Rasa di Kantor OJK, Apa yang Dituntut?

Kompas.com - 10/02/2022, 06:33 WIB
Rully R. Ramli,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Persatuan Korban Bumiputera 1912 Indonesia (PKBI) ancam menggelar aksi demonstrasi di kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Hal tersebut merupakan buntut panjang dari permasalahan kasus gagal bayar Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 yang tak kunjung usai.

PKBI menuntut sejumlah hal kepada OJK terkait penyelesaian permasalahan AJB Bumiputera 1912.

Baca juga: Bumiputera, Jiwasraya, dan Asabri: Salah Urus, Salah Kaprah, dan Salah Rezim

Salah satu poin utama yang diminta oleh PKBI ialah terkait penyelesaian proses fit and proper test calon Badan Perwakilan Anggota (BPA) AJB Bumiputera yang telah terpilih.

BPA yang diharapkan dapat mengurangi sengkarut kewajiban pembayaran para nasabah AJB Bumiputera sampai saat ini masih belum terbentuk.

Melalui keterangan tertulis PKBI menyatakan, seharusnya proses fit and proper test BPA sudah bisa terlaksana, setelah 9 dari 11 calon telah ditentukan.

Pemilihan calon BPA tersebut merupakan hasil sidang pleno yang digelar di Gedung Wisma AJB Bumputera 1912 Jakarta pada 30 Desember 2021.

Baca juga: Bisakah AJB Bumiputera Diselamatkan Pakai Skema Penyelamatan Jiwasraya?

"Sampai saat ini OJK belum juga melakukan fit and proper test," tulis PKBI, dikutip Kamis (10/2/2022).

Pembentukan BPA dinilai menjadi penting sebagai salah satu solusi penyelamatan jutaan pemegang polis yang menjadi korban gagal bayar AJB Bumiputera.

Oleh karenanya, dengan belum terlaksananya fit and proper test BPA, PKBI menilai, OJK telah melanggar ketentuan yang berlaku.

"OJK melanggar POJK nomor 27/POJK.03/2016 dalam hal fit and proper test BPA terpilih," tulis PKBI.

PKBI pun mendorong OJK untuk segera menyelesaikan hal tersebut. Apabila pelaksanaan fit and proper test tak kunjung usai, PKBI menyatakan, akan melakukan unjuk rasa di kantor OJK.

Selain penyelesaian fit and proper test, PKBI juga mempermasalahkan pernyataan Kepala Eksekutif Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Riswinandi, terkait penyelesaian permasalahan AJB Bumiputera pada awal Februari kemarin.

"Kami pemegang polis AJB Bumiputera 1912 kecewa dengan pernyataan Kepala Eksekutif IKNB tersebut, telah membuat resah, gaduh, bahkan ketidaknyamanan kami," tulis PKBI.

Selain itu, PKBI menilai, OJK semakin mempersulit penyelesaian permasalahan AJB Bumiputera 1912, setelah melakukan Pengelola Statuter.

Baca juga: Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Bumiputera, Siapa Nurhasanah?

"OJK tidak serius menyelesaikan masalah AJB Bumiputera 1912," tulis PKBI.

Terakhir, PKBI mendesak OJK untuk membongkar pelaku dibalik penyalahgunaan dana dan salah kelola AJB Bumiputera 1912.

"Jika salah satu point tersebut diatas tidak segera diselesaikan, maka kami akan unjuk rasa (bermalam) di kantor OJK baik di daerah maupun di pusat serentak seluruh Indonesia sampai ada penyelesaiannya," tulis PKBI.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Whats New
Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Whats New
Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Whats New
Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Whats New
Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Whats New
Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Whats New
Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Whats New
Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Work Smart
Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Whats New
Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Whats New
Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Whats New
Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Whats New
Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Whats New
KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

Whats New
Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com