Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nasabah Bumiputera Ancam Unjuk Rasa di Kantor OJK, Apa yang Dituntut?

Kompas.com - 10/02/2022, 06:33 WIB
Rully R. Ramli,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Persatuan Korban Bumiputera 1912 Indonesia (PKBI) ancam menggelar aksi demonstrasi di kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Hal tersebut merupakan buntut panjang dari permasalahan kasus gagal bayar Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 yang tak kunjung usai.

PKBI menuntut sejumlah hal kepada OJK terkait penyelesaian permasalahan AJB Bumiputera 1912.

Baca juga: Bumiputera, Jiwasraya, dan Asabri: Salah Urus, Salah Kaprah, dan Salah Rezim

Salah satu poin utama yang diminta oleh PKBI ialah terkait penyelesaian proses fit and proper test calon Badan Perwakilan Anggota (BPA) AJB Bumiputera yang telah terpilih.

BPA yang diharapkan dapat mengurangi sengkarut kewajiban pembayaran para nasabah AJB Bumiputera sampai saat ini masih belum terbentuk.

Melalui keterangan tertulis PKBI menyatakan, seharusnya proses fit and proper test BPA sudah bisa terlaksana, setelah 9 dari 11 calon telah ditentukan.

Pemilihan calon BPA tersebut merupakan hasil sidang pleno yang digelar di Gedung Wisma AJB Bumputera 1912 Jakarta pada 30 Desember 2021.

Baca juga: Bisakah AJB Bumiputera Diselamatkan Pakai Skema Penyelamatan Jiwasraya?

"Sampai saat ini OJK belum juga melakukan fit and proper test," tulis PKBI, dikutip Kamis (10/2/2022).

Pembentukan BPA dinilai menjadi penting sebagai salah satu solusi penyelamatan jutaan pemegang polis yang menjadi korban gagal bayar AJB Bumiputera.

Oleh karenanya, dengan belum terlaksananya fit and proper test BPA, PKBI menilai, OJK telah melanggar ketentuan yang berlaku.

"OJK melanggar POJK nomor 27/POJK.03/2016 dalam hal fit and proper test BPA terpilih," tulis PKBI.

PKBI pun mendorong OJK untuk segera menyelesaikan hal tersebut. Apabila pelaksanaan fit and proper test tak kunjung usai, PKBI menyatakan, akan melakukan unjuk rasa di kantor OJK.

Selain penyelesaian fit and proper test, PKBI juga mempermasalahkan pernyataan Kepala Eksekutif Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Riswinandi, terkait penyelesaian permasalahan AJB Bumiputera pada awal Februari kemarin.

"Kami pemegang polis AJB Bumiputera 1912 kecewa dengan pernyataan Kepala Eksekutif IKNB tersebut, telah membuat resah, gaduh, bahkan ketidaknyamanan kami," tulis PKBI.

Selain itu, PKBI menilai, OJK semakin mempersulit penyelesaian permasalahan AJB Bumiputera 1912, setelah melakukan Pengelola Statuter.

Baca juga: Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Bumiputera, Siapa Nurhasanah?

"OJK tidak serius menyelesaikan masalah AJB Bumiputera 1912," tulis PKBI.

Terakhir, PKBI mendesak OJK untuk membongkar pelaku dibalik penyalahgunaan dana dan salah kelola AJB Bumiputera 1912.

"Jika salah satu point tersebut diatas tidak segera diselesaikan, maka kami akan unjuk rasa (bermalam) di kantor OJK baik di daerah maupun di pusat serentak seluruh Indonesia sampai ada penyelesaiannya," tulis PKBI.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Perputaran Uang Judi Online di RI sampai Rp 327 Triliun Setahun

Perputaran Uang Judi Online di RI sampai Rp 327 Triliun Setahun

Whats New
Bapanas Pastikan Konflik Israel-Iran Tak Pengaruhi Masuknya Komoditas Pangan yang Rutin Diimpor

Bapanas Pastikan Konflik Israel-Iran Tak Pengaruhi Masuknya Komoditas Pangan yang Rutin Diimpor

Whats New
Pasca Akuisisi BPR, KoinWorks Fokus Inovasi dan Efisiensi Tahun Ini

Pasca Akuisisi BPR, KoinWorks Fokus Inovasi dan Efisiensi Tahun Ini

Whats New
Lion Air Bantah 2 Pegawai yang Ditangkap Menyelundupkan Narkoba Merupakan Pegawainya

Lion Air Bantah 2 Pegawai yang Ditangkap Menyelundupkan Narkoba Merupakan Pegawainya

Whats New
Indofarma Akui Belum Bayar Gaji Karyawan Periode Maret 2024, Mengapa?

Indofarma Akui Belum Bayar Gaji Karyawan Periode Maret 2024, Mengapa?

Whats New
Pesetujuan KPR BSI Kini Hanya Butuh Waktu Satu Hari

Pesetujuan KPR BSI Kini Hanya Butuh Waktu Satu Hari

Spend Smart
Bank Sentral Inggris Diprediksi Pangkas Suku Bunga pada Mei 2024

Bank Sentral Inggris Diprediksi Pangkas Suku Bunga pada Mei 2024

Whats New
Cara Membuat Kartu ATM BCA Berfitur Contactless

Cara Membuat Kartu ATM BCA Berfitur Contactless

Work Smart
Pertanyaan Umum tapi Menjebak dalam Wawancara Kerja, Apa Itu dan Bagaimana Cara Jawabnya?

Pertanyaan Umum tapi Menjebak dalam Wawancara Kerja, Apa Itu dan Bagaimana Cara Jawabnya?

Work Smart
Menko Airlangga soal Kondisi Geopolitik Global: Belum Ada Apa-apa, Kita Tenang Saja...

Menko Airlangga soal Kondisi Geopolitik Global: Belum Ada Apa-apa, Kita Tenang Saja...

Whats New
Pasar Perdana adalah Apa? Ini Pengertian dan Alur Transaksinya

Pasar Perdana adalah Apa? Ini Pengertian dan Alur Transaksinya

Work Smart
Apa Dampak Konflik Iran-Israel ke Industri Penerbangan Indonesia?

Apa Dampak Konflik Iran-Israel ke Industri Penerbangan Indonesia?

Whats New
HUT Ke-35 BRI Insurance, Berharap Jadi Manfaat bagi Masyarakat

HUT Ke-35 BRI Insurance, Berharap Jadi Manfaat bagi Masyarakat

Rilis
Menperin Siapkan Insentif untuk Amankan Industri dari Dampak Konflik Timur Tengah

Menperin Siapkan Insentif untuk Amankan Industri dari Dampak Konflik Timur Tengah

Whats New
Respons Bapanas soal Program Bantuan Pangan Disebut di Sidang Sengketa Pilpres

Respons Bapanas soal Program Bantuan Pangan Disebut di Sidang Sengketa Pilpres

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com