KOMPAS.com - Usaha ekstraktif adalah salah satu jenis perusahaan menurut kegiatannya. Kegiatan nelayan, penggali pasir, dan pengolah minyak mentah merupakan contoh usaha ekstraktif.
Jenis usaha ekstraktif adalah kegiatan yang berhubungan dengan aktivitas pada pengelolaan sumber daya alam, mulai dari eksplorasi, pengambilan, hingga proses pengolahan.
Oleh karenanya, usaha ekstraktif bisa dilakukan oleh perorangan dan sangat mudah ditemukan di Indonesia karena kekayaan alam Indonesia berlimpah.
Namun, usaha ekstraktif ini apabila tidak dikelola dengan baik dan benar, bisa menyebabkan kerusakan lingkungan tempat kegiatan usaha tersebut di lakukan.
Baca juga: Pengertian dan Jenis-jenis Perusahaan Berdasarkan Bentuk Badan Usaha
Misalnya, penangkapan ikan menggunakan pukat pantai bisa menyebabkan kerusakan ekosistem terumbu di laut. Meskipun ikan yang ditangkap lebih banyak dari metode penangkapan pada umumnya.
Biasanya pemerintah membuat regulasi terkait dengan usaha ekstraktif ini agar pengusaha tetap untung, tetapi juga tidak merusak lingkungan.
Supaya lebih memahami terkait pengertian dan contoh usaha ekstraktif di Indonesia, simak penjelasan berikut ini.
Dengan melihat penjelasan di atas, sebenarnya sudah cukup dapat merepresentasikan pengertian dari usaha ekstraktif ini.
Baca juga: Pengertian Perusahaan Dagang dan Contohnya di Indonesia
Dikutip dari buku Produk Kreatif dan Kewirausahaan oleh Arif Suharson, usaha ekstraktif adalah kegiatan yang mengambil berbagai hal yang berasal dari alam langsung, seperti pembuatan garam, penangkapan ikan, dan sebagainya.
Dilansir dari buku IPS Terpadu (Sosiologi, Geografi, Ekonomi, Sejarah) oleh Nana Supriatna dkk, usaha ekstraktif adalah perusahaan yang kegiatan usahanya mengambil dan memanfaatkan hasil kekayaan alam.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.